SEJARAH
MASA
SEBELUM NASIONALISASI 1957
Pada masa
1886, ada tiga buah lembaga penelitian yang didirikan oleh pabrik-pabrik
gula di Jawa, yaitu Proefstation voor suikerriet in West Java di Cirebon
melalui Gouverment Besluit No. 2 tangal 23 juli 1886, het Proefstation
Midden Java di Semarang melalui Gouverment Besluit No 217 tangga 22
November 1886, serta Het Proefstation Oost Java Pasuruan melalui Gouverment
Besluit No 31 tanggal 8 Juli 1887. Setelah dilakukan penyederhanaan
dan penggabungan ketiga institusi tersebut disatukan pada tahun 1921,
dan pada tahun 1943 dilanjutkan oleh Togyo Shikensho di bawah pengawasan
administrasi militer Jepang. Setelah Jepang meninggalkan Indonesia,
selama tahun 1847-1957, institusi penelitian gula tersebut dikelola
oleh pabrik-pabrik gula Indonesia. Setelah terjadi nasionalisasi perkebunan
milik bangsa Belanda, institusi ini sejak 10 Desember 1957 dikelola
oleh Badan Koordinasi Perkumpulan dan Organisasi Perkebunan dan diberi
nama Balai Penyelidikan Perusahaan Perkebunan Gula (BP3G).
Pada tahun
1901, Kebun Raya Bogor melakukan penelitian teh, kopi, tembakau, dan
karet dan pada tahun yang sama pengusaha perkebunan kakao di Jawa Tengah
mendirikan Proefstation voor Cocoa di Salatiga yang diperluas cakupan
komoditinya menjadi Algemeen Proefstation voor de Bergcultures, serta
pengusaha perkebunan Sukabumi mendirikan Proefstation voor Thee melalui
Gouverment Besluit No 16 tanggal 13 April 1902. Karena alasan jarak
antara lokasi kebun dengan lembaga penelitiannnya, maka Algement Proefstation
voor de Bergcultures dan Proefstation voor Thee dibubarkan, tetapi dibentuk
empat institusi penelitian yang menggantikanya, yaitu : Proefstation
voor Rubber di Bogor, Algemeen Proefstation voor Thee di Bogor, dan
Malang Proefstation di Malang dan Besoekisch Proefstation di Jember.
Pada tanggal 31 mei 1911, Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Proefstation
voor Kina di Pengalengan, melalui Gouverment Besluit No. 35.
Lembaga
Penelitian teh tersebut dibiayai oleh Vereniging Algemeen Proefstation
voor Thee. Setelah terjadi krisis pembiayaan pada tahun 1925, maka lahirlah
Algemeen Ladbouw Syndicaat (ALS) yang membiayai instituysi penelitian
perkebunan di jawa tersebut, kecuali penelitian gula. Ternyata cara
ini tak dapat mengatasi masalah, sehingga diberlakukan Crisis Cultuur
Ordonanties 1933 (stbl. 1933 Nos 202-209) yang antara lain menetapkan
badan pengelola khusus untuk ketiga balai penelitian tersebut melalui
Gouvermeet Besluit N0. 2 tanggal 4 mei 1933. Badan pengelola disebut
Centrale Vereniging tot Beheer van Proefstatiion voor der Overjarige
Cultures in Nederlandsxh - Indie (CPV), yang memungut iuran berdasarkan
hukum publik (wajib), untuk memenuhi biaya operasional balai penelitian
tersebut. Selanjutnya, Proefstation West Java diubah menjadi CPV Bogor,
Proefstation Midden Oost Java menjadi CPV Malang, dan Besoekisch Proefstation
menjadi CPV Jember. Pada tahun 1952, ketiga balai ini digabung menjadi
satu, yaitu Proefstation der CPV dan kantor pusatnya berkedudukan di
Bogor.
Di Sumatera,
pada tahun 1916 didirikan pula Algemeen Proefstation der AVROS (APA)
oleh perusahaan perkebunan yang tergabung dalam Algemeen Vereniging
Rubber Planters Ooskust van Sumatera (AVROS). Pada tahun 1941, AVROS
bersama Bond van Eigenaren van Netherland-Indische Rubber Ondernemingen
membentuk pula badan otonomi yang bertugas mengembangkan penelitian
dan pemakaian karet alam, yang dinamakan Netherlands Indische Instituut
voor Rubber Onderzoek Stichting (NIRO Stichting) yang memvawahi satu
balai, yaitu INIRO.
Kembali
ke atas
MASA
SETELAH NASIONALISASI
Setelah
nasionalisasi pada tahun 1957, APA dikelola oleh Gabungan Perusahaan
Perkebunan Sumatera (GAPPERSU) dan APA diubah namanya menjadi RISPA
(Research Institute of Sumatera Planters Association). Di tahun yang
sama, Proefstation der CPV Bogor diubah menjadi Balai Penyelidikan Perkebunan
Bogor, yang meliputi sub-Balai Penelitian Budidaya jember. Bulan September
1963, Badan Pimpinan Umum (BPU) PPN Karet membentuk RRC di Tanjung Morawa
untuk wilayah Sumetera dan di Cinyiruan untuk wilayah Jawa yang selanjutnya
lebih dikenal dengan nama Marihat Research Station. Research Center
Cinyiruan meneruskan penelitian teh dan kina, dan Research Center Getas
melakukan penelitian karet.
Pada bulan
September 1968 terjadi regrouping PPN atas dasar wilayah dan komoditi
sehingga instansi penelitian tersebut di atas diserahkan kepada beberapa
PNP sebagai pembinanya. Pada tahun 1968 RISPA diubah menjadi Balai Penelitian
Perkebunan Medan, sedangkan Balai Penelitian Perkebunan Bogor, melalui
Keputusan Menteri Pertanian No 366/Kpts/Org/XII/1968 tanggal 31 Desember
1968. Pada tahun 1973 didirikan Balai Penelitian Teh dan Kina (BPTK)
Gambung (SK Mentan No. 14/Kpts/UM/1973, tanggal 10 Januari 1973), dan
pada tahun 1981 didirikan pula Balai Penelitian Perkebunan Sembawa dan
Balai Penelitian Perkebunan Sungei Putih (SK Mentan No. 786/Kpts/Org/9/1981).
Pada tahun yang sama, Marihat Research Station diubah menjadi Pusat
Penelitian Marihat dan pada tahun 1982 didirikan pula Pusat Penelitian
Kelapa yang berlokasi di Galang, Sumater Utara.
Sejalan
dengan perubahan-perubahan yang terjadi sejak program nasionalisasi
tersebut, maka pengelola dan penyandang dana bagi kegiatan penelitian
perkebunan juga mengalam beberapa penyesuaian. Pada tahun 1957-1964,
pengelolaan dilakukan oleh Badan Koordinasi Perkumpulan dan Organisasi
Perkebunan, pada periode 1965-1967 dikelola oley Yayasan Dana Penelitian
Pendidikan Perkebunan, pada periode 1968-1970 dikelola dengan dana Cess,
pada periode 1971-1975 dikelola oleh Dewan Pembinan Balai Penelitian
Litbang Perkebunan dengan dana cess pula, pada periode 1975-1980 dikelola
oleh Badan Litbang Pertanian dengan anggarandari proyek penelitian,
dan pengelollan pada periode 1980-1986 dilakukan oleh Pengurus Balai-balai
Penelitian Perkebunan dengan biaya dari pemerintah dan PNP-PNP.
Kembali
ke atas
MASA
ASOSIASI 1987
Sistem
pembiayaan penelitian sepertiyang tersebut terakhir di atas menimbulkan
beberapa hambatan akibat : (i) kesulitan pemerintah mendanai balai-balai
penelitian ex-Belanda yang statusnya bukan pengawai negeri, (ii) beban
PNP-PNP dalam pembiayaan ganda balai penelitian dan research center
yang melakukan kegiatan komoditi yang sama, dan (iii) rendahnya efisiensi
biaya dan pengelolaan. Untuk mengatasi kendala ini maka pada tahun 1987
dibentuk Asosiasi Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Indonesia (AP3I)
yang beranggotakan BUMN Perkebunan dan Perusahaan Perkebunan Swasta
serta menjalin kerjasama yang erat dengan pemerintah. Melalui SK Menteri
Pertanian No. 823/Kpts/KB/8110/II/89, pengelolaan dan pendanaan kegiatan
penelitian dan pengembangan untuk komoditi perkebunan diserahkan kepada
AP3I. Institusi penelitian yang diserahkan kepada AP3I meliputi 10 balai
penelitian, yaitu Pusat Penelitian Perkebunan (Puslitbun) Bogor menangani
penelitian rintisan, Puslitbun Sungei Putih untuk Penelitian Karet,
Puslitbun Tanjung Morawa untuk penelitian karet, Puslitbun Getas untuk
penelitian karet, Puslitbun Medan untuk penelitian Kelapa Sawit, Puslitbun
Marihat untuk penelitian kelapa sawit, Puslitbun Bandar Kuala untuk
penelitian kelapa, Puslitbun Gambung unuk penelitian teh dan kina, serta
Puslitbun Jember untuk penelitiankopi dan kakao. Untuk menguasai aspek
ekonomi dan pemasaran, maka AP3I membentuk Pusat Penelitian dan Pengkajian
Agribisnin (P2PA) melalui TAP RA AP#I Nomor 12/ra/1989 dan Memorandum
Menteri Muda Pertanian No. 05.210/145/MM/IX/89.
Agar dapat
melakukan koordinasi dengan lebih baik, pada tahun 1992 dilakukan reorganisasi
institusi penelitian dengan cara mengelompokkannya berdasakan komositas
yang ditanganinya. Atas dasar itu, maka Puslitbut Jember diubah menhadui
Pusat Penelitian (Puslit) Kopi dan Kakao, Puslitbun Gambung diubah menjadi
Puslit Teh dan Kina, puslitbun Medan digabugn dengan Puslitbun Marihat
dan Bandar Kuala menjadi Puslit Kelapa Sawit, sedangkan Puslitbun Getas,
Puslitbun Sembawa, Puslitbun Sungei Putih, dan Bagian Teknologi karet
Bogor Puslitbun Bogor digabungkan menjadi Puslit Karet. Untuk puslit
yang merupakan gabungan beberapa puslitbun,puslibun ditetapkan sebagai
balai penelitian yang secara organisasi berasa di bawah puslit. Dalam
rangka mengikuti perkembangan teknologi, Bagian Penelitian Budidaya
Puslitbun Bogor diubah menjadi Puslit Bioteknologi Perkebunan melalui
SK DPH AP3I No. 084/Kpts/DPH/XII/1992 pada akhir tahun 1992.
Pada tanggal
1 Februari 1996, AP3I dan Asosiasi Penelitian Perkebunan Gula Indonesia
(AP3GI) dilebur menjadi satu asosiasi dengan nama Asosiasi Penelitian
Perkebunan Indonesia (APPI). AP2GI beranggotakan BUMN dan perusahaan
gula milik swasta yang hanya memiliki satu balai penelitian, yaitu Balai
Penelitian Perusahaan Perkebunan Gula (BP3G) di Pasuruan, yang pada
tahun 1987 diberi nama Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia(P3GI).
Selanjutnya dilakukan reorganisasi, sehingga APPI mengelola lima pusat
penelitian, yaitu : Puslit Kelapa Sawit, Puslit Karet, Puslit Teh dan
Kina, Puslit Kopi dan Kakao, serta P3GI. Puslit bioteknologi Perkebunan
diserahkan di bawah koordinasi Balai Penelitian Biotkenologi Perkebunan
(Balit Bio), sedangkan P2PA diserahkan di bawah koordinasi Puslit Sosial
Ekonomi (PSE). Balit Bio dan PSE ini adalah instansi resmi milik Badan
Litbang Pertanian. Meskipun di bawah koordinasi Badan Litbang Pertanian,
sampai saat ini pembiayan operasional ex-Puslit Bioteknologi dan ex-P2PA
masih ditanggung oleh APPI karena status kepegawaiannya tidak dapat
dijadikan pegawai negeri sipil. Walaupun di bawah Badan Litbang Pertanian,
kegiatan penelitian dari kedua puslit tersebut terakhir ini tetap pada
komoditi perkebunan.
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota (RA) APPI merupakan lembaga yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sedikit-dikitnya dilaksanakan 2 (dua) kali dalam setahun. Rapat Anggota yang lebih familiar disebut sebagai Sidang Rapat Anggota terdiri dari Sidang Rapat Anggota Semester I dan Sidang Rapat Anggota Semester II, sedangkan bila terdapat hal-hal yang dipandang perlu dapat pula dilaksanakan Sidang Rapat Anggota Luar Biasa.
Sidang Rapat Anggota Semester I mempunyai agenda utama pembahasan pertanggungjawaban kinerja LRPI yang dituangkan dalam Laporan Tahunan Lembaga Riset Perkebunan. Sedangkan Sidang Rapat Anggota Semester II membahas dan menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Lembaga Riset Perkebunan Indonesia dan Unit Kerjanya. Sidang Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan manakala diusulkan oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh anggota APPI.
ANGGOTA DAN STRUKTUR ORGANISASI
Anggota Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia adalah Badan Usaha yang tergabung di dalam Gabungan Asosiasi Penelitian Perkebunan Indonesia
- PT Perkebunan Nusantara I
- PT Perkebunan Nusantara II
- PT Perkebunan Nusantara III
- PT Perkebunan Nusantara IV
- PT Perkebunan Nusantara V
- PT Perkebunan Nusantara VI
- PT Perkebunan Nusantara VII
- PT Perkebunan Nusantara VIII (Ketua RA APPI)
- PT Perkebunan Nusantara IX
- PT Perkebunan Nusantara X
- PT Perkebunan Nusantara XI
- PT Perkebunan Nusantara XII
- PT Perkebunan Nusantara XIII
- PT Perkebunan Nusantara XIV
- PT Rajawali Nusantara Indonesia
Struktur Organisasi:
DEWAN PENYANTUN
Dewan Penyantun berangotakan 5 orang wakil pemerintah yang ditugaskan oleh Menteri terkait.
Tugas Dewan Penyantun :
- Mengarahkan strategi kegijakan umum pengelolaan LRPI dan unit - unit kerjanya dan merekomendasikan kepada Rapat Anggota APPI.
- Memelihara kesehatan keuangan LRPI dan unit-unit kerjanya bersama dengan anggota APPI.
- Memberikan laporan, masukan, dan pendapat kepada menteri terkait tentang kebijaksanaan pengelolaanLRPI.
Ketua dan Anggota Dewan Penyantun:
Dr. Ir. Achmad Suryana |
Ketua Dewan Penyantun LRPI |
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian |
Ir Ahmad Manggabarani |
Anggota |
Direktur Jenderal Perkebunan |
Soedjai Kartasasmita |
Anggota |
Ketua Kadin Indonesia Bidang Kehutanan dan Perkebunan |
Ir Benny Wahyudi |
Anggota |
Direktur Jenderal Industri Agro Kimia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan |
Dr. Agus Pakpahan |
Anggota |
Deputi Agro Industri, Kehutanan, Kertas dan Percetakan, Kementerian Negara BUMN |
Kembali
ke atas