PERBAIKAN
MUTU KOPI TIDAK BISA DITUNDA
Herman dan Wayan R. Susila
Krisis kopi dunia belum berakhir dan imbasnya menghatui
perkopian Indonesia. Sebagian besar produksi kopinya terancam larangan
ekspor berdasarkan resolusi ICO 407 yang diberlakukan sejak 1 Oktober
2002. Namun rupanya keberuntungan masih berpihak kepada kita, karena
berkat lobi yang dilakukan delegasi Indonesia pada sidang ICO ke-87
bulan September 2002, Indonesia masih diperbolehkan mengekspor kopi
Grade IV keatas hingga akhir tahun 2003.
Pemberian tenggang waktu tersebut menunjukkan bahwa Badan Kopi Dunia
(International Coffee Organization) telah menolong petani kopi Indonesia.
Kesempatan yang diberikan untuk merespon resolusi ICO 407 sangat terbatas
waktunya, sehingga diperlukan kerja keras. Pemerintah baik pusat maupun
daerah, asosiasi komoditi (AEKI), peneliti dan pelaku bisnis kopi mulai
petani pekebun, pedagang hingga eksportir dituntut untuk menggalang
berbagai upaya guna memperbaiki mutu produksi kopi Indonesia.
Keberhasilan perbaikan mutu kopi Indonesia tidak hanya memperbaiki citra
kopi Indonesia, tetapi juga ikut membantu perbaikan harga kopi di tingkat
petani dan harga kopi dunia, sekaligus dapat membangkitkan kembali peran
kopi bagi perekonomian Indonesia. Namun sebaliknya jika upaya perbaikan
mutu gagal dan resolusi ICO 407 benar-benar diberlakukan maka akan berdampak
negatif bagi perkopian nasional.
Ekspor kopi Indonesia akan turun, harga kopi di tingkat petani merosot
dan pendapatan petani kopi juga menurun. Dampak yang lebih buruk lagi,
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang gagal memenuhi kometmen
dan akan kehilangan pasar kopi internasional. Jika hal ini sampai terjadi,
maka dampaknya sangat luas terutama di sentra-sentra produksi kopi yang
menyangkut lapangan kerja, pendapatan petani, perekonomian daerah dan
devisa negara.
Tergantung Pasar Ekspor
Hampir 70% produksi kopi Indonesia dipasarkan ke berbagai negara dan
hanya sekitar 30% yang digunakan untuk konsumsi domestik. Kondisi ini
menggambarkan bahwa kopi Indonesia sangat tergantung pada pasar ekspor.
Akhir-akhir ini muncul permasalahan karena lebih dari 65% ekspor kopi
Indonesia adalah Grade IV ke atas dan tergolong kopi mutu rendah yang
terkena larangan ekspor (Table 1).
Rata-rata Ekspor Kopi Berdasarkan Mutu 1997/98-2000/01
| Mutu |
Robusta |
Arabika |
Total |
Volume
(ton) |
Persentase
(%) |
Volume
(ton) |
Persentase
(%) |
Volume
(ton) |
Persentase
(%) |
| Grade I |
8.053 |
2,87 |
25.117 |
71,26 |
33.170 |
10,51 |
| Grade II |
6.830 |
2,44 |
3.119 |
8,85 |
9.949 |
3,15 |
| Grade III |
59.687 |
21,29 |
5.582 |
15,84 |
65.269 |
20,68 |
| Grade IV |
154.569 |
55,12 |
780 |
2,21 |
155.349 |
49,22 |
| Grade V |
15.912 |
5,67 |
331 |
0,94 |
16.243 |
5,14 |
| Grade VI |
35.354 |
12,61 |
318 |
0,90 |
35.672 |
11,30 |
| Jumlah |
280.405 |
100,00 |
35.247 |
100,00 |
315.652 |
100,00 |
Sumber: Kopi Indonesia, Edisi 112/Th X/Januari-Februari
2003.
Pada Tabel tersebut tampak bahwa pada periode 1997/98-2000/01
rata-rata lebih dari 73% produksi kopi robusta bermutu rendah dan akhir-akhir
ini mungkin meningkat karena harga kopi robusta sangat rendah. Sementara
untuk kopi arabika yang tergolong mutu rendah hanya sekitar 4 %, sehingga
secara keseluruhan terdapat sekitar 65% ekspor kopi Indonesia bermutu
rendah.
Rendahnya mutu produksi kopi robusta terutama disebabkan oleh pengelolaan
kebun, panen dan penanganan pasca panen yang kurang memadai karena hampir
seluruhnya kopi robusta diproduksi oleh perkebunan rakyat. Disamping
itu, pasar kopi masih menyerap seluruh produk kopi dan belum memberikan
insentif harga yang memadai untuk kopi bermutu baik.
Budidaya kopi sebenarnya sudah dilakukan oleh petani sejak jaman penjajahan,
tetapi pengelolaannya masih tetap tradisional. Kesalahan yang paling
fatal yang umum dilakukan petani adalah pada fase pemetikan dan penanganan
pasca panen, sehingga menghasilkan kopi mutu rendah.
Di hampir semua sentra produksi kopi, petani memetik buah kopi sebelum
usia panen (petik hijau) dengan berbagai alasan seperti desakan kebutuhan
hidup dan rawan pencurian. Kemudian saat penanganan pasca panen, penjemuran
kopi umumnya dilakukan ditepi jalan atau tempat-tempat yang sanitasinya
tidak memadai, sehingga terkontaminasi berbagai kotoran. Disamping itu,
penjemuran yang dilakukan tidak dapat mencapai kadar air maksimum yang
diizinkan yaitu 12,5%, sehingga biji kopi sering berjamur.
Lebih lanjut, alat pengupas kopi yang digunakan umumnya tidak memenuhi
standar, sehingga biji kopi yang dihasilkan banyak yang pecah. Disamping
itu, cara dan tempat untuk menyimpan hasil yang tidak memadai menyebabkan
meningkatnya kadar kotoran dan kadar air. Akibatnya mutu biji kopi yang
dihasilkan petani paling banter grade IV.
Penanganan pasca panen tersebut sulit diperbaiki karena tidak ada insentif
harga, kopi bermutu baik dihargai hampir sama dengan kopi bermutu rendah.
Petani merasa lebih untung menghasilkan kopi dengan mutu seadanya tanpa
harus mengorbankan waktu dan biaya untuk memperbaiki mutu kopi yang
mereka hasilkan. Jadi selama ada pasar yang dapat menyerap produksi
mutu rendah, maka sulit diharapkan petani memperbaiki mutu kopinya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan mutu kopi membutuhkan kerja
keras terutama untuk mensosialisasikannya kepada jutaan petani kopi
Indonesia dan tugas ini merupakan taruhan masa depan perkopian Indonesia.
Apabila hal ini tidak ditangan secara tepat maka setelah tahun 2003,
ekspor kopi Indonesia akan turun drastis dan pasar kopi domestik akan
kelebihan penawaran yang pada gilirannya akan menurunkan harga kopi.
Upaya Mengatasi Masalah
Tugas utama yang sedang dihadapi oleh pelaku bisnis kopi Indonesia adalah
perbaikan mutu kopi. Selain itu, ada tugas tambahan dari Badan Kopi
Dunia (ICO) yang dibahas dalam sidang ICO ke-88 pada akhir Januari 2003
yaitu peningkatan konsumsi kopi domestik negara-negara produsen kopi
dunia.
Dengan dua tugas utama tersebut maka dapat dikemukakan beberapa butir
kegiatan yang seyogyanya dilakukan oleh semua pihak yang terkait dengan
masa depan perkopian nasional Indonesia antara lain:
a. Peningkatan lobi; Pemerintah dan Asosiasi Komoditi melakukan lobi
kepada semua pihak yang terkait dengan upaya peningkatan mutu, baik
antar negara (produsen dan konsumen) maupun pelaku bisnis (pedagang,
eksportir dan prosesor). Yang menjadi isu utama dalam lobi adalah tahapan/jangka
waktu perbaikan mutu dan pemberian harga yang berbeda nyata antar mutu
produk yang dihasilkan.
b. Perluasan Demplot; Pemerintah dan Asosiasi Komoditi diharapkan dapat
memberikan bantuan peralatan/demplot/tenaga pembina untuk melakukan
perbaikan mutu kopi khususnya di sentra-sentra produksi kopi. Dalam
melakukan pembinaan petani, penerapan kaidah-kaidah good agriculture
process dan good manufacturing process menjadi prioritas.
c. Standardisasi; Pemerintah dan Asosiasi Komoditi diharapkan dapat
memprakarsai harmonisasi standar mutu kopi Indonesia dengan standar
mutu kopi dunia.
d. Peningkatan Promosi; Pemerintah dan Asosiasi Komoditi diharapkan
terus melanjutkan upaya promosi untuk meningkatkan konsumsi dalam negeri,
karena konsumsi kopi nasional tergolong sangat rendah.
e. Program Kerja; Kelompok/Panitia Pengarah Nasional yang telah terbentuk
seyogyanya mulai melakukan penyusunan program kerja yang dapat mensinergikan
berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Asosiasi Komoditi, Tim Pembina
Perkopian Daerah, Pusat Penelitian Kopi dan Kakao, serta ICO.
Dengan melakukan berbagai kegiatan tersebut maka kopi Indonesia diharapkan
tidak terganjal oleh resolusi ICO 407 dan dapat ta
Kunjungan ke-2753,
Sejak: 31 Mei 2004
mpil memperebutkan
pasar internasional secara sehat dan berdaya saing kuat. Semoga!