Isu yang berkembang sehubungan dengan beroperasinya
perusahaan PMA dalam perdagangan kopi dan kakao adalah perusahaan PMA
menguasai pasar ekspor kopi dan kakao Indonesia. Dukungan penguasaan
pangsa pasar yang besar dalam perdagangan dalam negeri memungkinkan
perusahaan-perusahaan PMA dimaksud mendikte harga domestik untuk keperluan
ekspor.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kondisi perdagangan
kopi dan kakao sebelum dan setelah masuknya perusahaan-perusahaan PMA
pada beberapa aspek. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan
rekomendasi kebijakan kepada pemerintah sehubungan dengan beroperasinya
perusahaan-perusahaan PMA dalam perdagangan kopi dan kakao, terutama
dalam kaitannya dengan persaingan pasar yang sesuai dengan Undang-Undang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Sehat.
Pendekatan yang dilakukan adalah membandingkan kondisi perdagangan kopi
dan kakao sebelum dan setelah beroperasinya perusahaaan PMA. Metode
analisis yang digunakan merupakan gabungan antara metode analisis kualitatif
dan kuantitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Lampung untuk penghasil
kopi dan Sulawesi Selatan untuk kakao. Wawancara dan diskusi dilakukan
dengan pengelola perusahaan-perusahaan pengekspor, Asosiasi Pengekspor
Kopi Indonesia (AEKI) Lampung dan Asosisasi Kakao Indonesia (ASKINDO)
Sulawesi Selatan dan Dinas/instansi terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan
No. 11/MPP/SK/I/1996 merupakan diskresi terhadap PP. No. 2 Tahun 1996
tentang kegiatan perusahaan PMA yang didirikan dalam rangka PMA di bidang
ekspor dan impor. SK Menteri tersebut mengundang kontroversi antara
pemerintah dan kalangan pengekspor kopi dan kakao nasional.
Sejak beroperasi tahun 1996, perusahaan-perusahaan pengekspor kopi dan
kakao dalam rangka penanaman modal asing (PMA) cenderung meningkat dalam
jumlah dan penguasaan pasar. Dengan dukungan keuangan yang memadai,
perusahaan-perusahaan tersebut diindikasikan memiliki keunggulan bersaing.
Mereka juga dapat menikmati harga ekspor yang lebih tinggi dibandingkan
perusahaan-perusahaan pengekspor nasional karena adanya keunggulan dalam
jaringan pemasaran ekspor.
Perusahaan pengekspor kopi dan kakao dalam rangka PMA juga telah mampu
mendesak eksistensi perusahaan pengekspor kopi dan kakao nasional. Dampak
yang terjadi adalah perusahaan pengekspor nasional berperan sebagai
pedagang yang memasok kopi dan kakao ke perusahaan dalam rangka PMA.
Perusahaan-perusahaan nasional kini hanya beroperasi pada beberapa aspek
pemasaran yang masih tidak mengalami perubahan nyata, yaitu penentuan
wilayah dan segmen pemasaran, harga dan mutu kopi dan saluran pemasaran,
sehingga mereka masih dapat beroperasi.
Selain dampak di atas, kiprah perusahaan dalam rangka PMA juga menimbulkan
dampak positif dalam pemasaran kopi dan kakao domestik. Dampak positif
tersebut adalah dalam hal pelaksanaan pemasaran. Dalam hal ini, perusahaan
dalam rangka PMA diindikasikan lebih transparan dan adil dalam transaksi
dibandingkan perusahaan-perusahaan nasional.
Berdasarkan kesimpulan di atas, beberapa saran kebijakan dapat ditarik.
Kiprah perusahaan-perusahaan pengekspor kopi asing di Lampung dan kakao
di Sulawesi Selatan perlu ditinjau dengan mengedepankan pemikiran untuk
melindungi dan memberdayakan perusahaan-perusahaan nasional. Pola kemitraan
antara perusahaan-perusahaan asing dengan pelaku usaha kopi dan kakao
lainnya merupakan solusi kelembagaan yang dapat ditawarkan. Pola join
operasi atau sistem kuota pembelian/penjualan dapat dijadikan alternatif
solusi kelembagaan kerjasama antara perusahaan nasional dan perusahaan
dalam rangka PMA.
Untuk mendukung penerapan pola kemitraan di atas, SK Menteri Perdagangan
dan Perindustrian No. 11/MPP/SK/I/1996 sudah saatnya untuk dipelajari
kembali terutama tentang wilayah operasi perusahaan dalam rangka PMA.
Pembatasan wilayah operasi bagi perusahaan dalam rangka PMA untuk tidak
langsung berhubungan dengan petani dapat dijadikan alternatif solusi
untuk melindungi dan memberdayakan perusahaan pengekspor nasional. Namun
demikian, alternatif ini diajukan dengan tetap mengutamakan kepentingan
petani.
Kiprah perusahaan-perusahaan pengekspor kopi asing di Lampung dan kakao
di Sulawesi Selatan perlu juga diarahkan agar pelaksanaan pemasaran
yang dinilai lebih baik dari pelaksanaan sebelum adanya perusahaan-perusahaan
asing tetap dijalankan bahkan ditingkatkan. Perhatian terhadap kepentingan
petani, terutama dalam rangka meningkatkan bagian harga yang diterima
petani, perlu dikembangkan sebagai spirit dalam pelaksanaan pemasaran
tersebut.