PERLU ANTISIPASI JANGKA PANJANG MENGATASI MASALAH
PERDAGANGAN KOPI
Dr.
Ir. Bambang Dradjat, M.Ec
Seiring dengan berlangsungnya berlangsungnya liberalisasi investasi,
perusahaan asing memasuki Indonesia. Perusahaan asing tersebut masuk
Indonesia dalam rangka penanaman modal asing (PMA) di berbagai bidang
perekonomian, diantaranya perdagangan kopi. Isu yang berkembang
sehubungan dengan beroperasinya perusahaan PMA dalam perdagangan kopi
adalah perusahaan PMA menguasai pasar ekspor kopi Indonesia. Isu
tersebut dapat diartikan bahwa perusahaan PMA merugikan perusahaan
nasional dalam perdagangan ekspor, bahkan mungkin merugikan petani.
Pada harian Bisnis Indonesia tanggal 18 Juli 2001
dimuat pernyataan salah pengusaha ekspor kopi. Pengusaha tersebut
menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan PMA dimaksud tidak pernah
mengalami kesulitan likuiditas dalam pembelian kopi dan jaringan
pemasarannya mencakup seluruh dunia. Penguasaan pangsa pasar yang besar
dalam perdagangan dalam negeri untuk keperluan ekspor memungkinkan
perusahaan-perusahaan PMA dimaksud mendikte harga.
Isu yang berkaitan dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan PMA dalam
perdagangan kopi tidak lepas dari kondisi perdagangan kopi, selain
faktor kebijakan pemerintah. Pada kasus perdagangan kopi, seperti
diberitakan oleh Warta Ekonomi pada tanggal 18 Mei 1998,
perusahaan PMA datang pada tahun 1996, yaitu pada momentum yang memang
sedang “dibutuhkan”. Pada waktu itu, banyak perusahaan pengekspor kopi
mengalami masalah likuiditas karena harga kopi yang rendah sangat
menekan perusahaan-perusahaan tersebut. Harga rendah yang
berkepanjangan ternyata berdampak negatif bagi petani sehingga produksi
turun. Pada saat itu, dengan turunnya produksi kopi secara tajam
menyebabkan harga kopi meningkat. Pada saat harga tinggi ini banyak
perusahaan pengekspor nasional tidak mampu membeli kopi petani karena
masalah likuiditas.
Perusahaan-perusahaan pengekspor kopi nasional yang mengalami masalah
likuiditas tersebut kemudian diambil alih oleh perusahaan PMA dari
Amerika Serikat dan Jepang yang sampai dengan tahun 2002 jumlahnya 10
buah. Sejak tahun 1996, perusahaan PMA beroperasi dan mampu membeli
kopi petani pada tingkat harga yang tinggi, yaitu harga kopi arabika
bisa mencapai Rp. 25.000/kg dan kopi robusta Rp. 16.000/kg. Sejak tahun
1998, seiring dengan merosotnya harga kopi dunia, perusahaan-perusahaan
PMA disinyalir sudah mampu mengendalikan harga melalui kekuatan
likuiditasnya. Fenomena tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan dua
ancaman, yaitu dalam jangka pendek akan mendesak eksistensi perusahaan
pengekspor nasional. Dalam jangka panjang, kekuatan eksploitasi yang
dimiliki oleh perusahaan PMA akan menekan petani, sehingga sejarah
“penjajahan” akan berulang. Namun demikian, penilaian terhadap kiprah
perusahaan PMA tersebut akan obyektif apabila didasarkan pada dampak
kegiatannya.
Landasan Hukum Kegiatan Perusahaan PMA
Beroperasinya perusahaan
PMA dalam perdagangan kopi di atas tidak terlepas dari kebijakan
liberalisasi perdagangan dan investasi yang dianut oleh Indonesia sesuai
dengan Persetujuan Putaran Uruguay yang mana Indonesia ikut menyetujui.
Persetujuan tersebut diikuti dengan serangkaian deregulasi
perdagangan dan investasi sebagai langkah nyata komitmen Indonesia.
Dalam rangka reformasi dan restrukturisasi
ekonomi, pemerintah menetapkan PP No. 16 Tahun 1998, sebagai pengganti
PP No. 2 Tahun 1996 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 46 tahun
1997, tentang kegiatan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman
modal PMA (PMA) di bidang ekspor dan impor. Perubahan tersebut
tercantum pada Pasal 2, yaitu dimungkinkannya perusahaan dalam rangka
PMA untuk dapat melakukan penjualan barang sebagai Pengecer. Perusahaan
dimaksud dilarang merankap sebagai Distributor/Pedagang Besar
(Wholesaler) dan sekaligus Pengecer.
Peraturan lain
berkaitan dengan kegiatan perusahaan PMA di bidang ekspor dan impor
adalah SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 11/MPP/SK/I/1996
yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No. 2 Tahun 1996. Beberapa
Pasal inti dari SK Menperindag tersebut adalah kegiatan perdagangan
ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan di bidang produksi yang
didirikan dalam rangka PMA (Pasal 1), perusahaan dimaksud dapat
melakukan pembelian di dalam negeri untuk keperluan proses produksi,
pembelian barang dan/atau bahan hasil produksi di dalam negeri untuk
diekspor, ekspor hasil produksinya sendiri dan promosi, penelitian pasar
dan kegiatan-kegiatan lain yang serupa (Pasal 2), perusahaan dimaksud
dapat melakukan pengadaan barang ekspornya dengan cara melakukan
pembelian barang dan atau bahan dalam negeri langsung dari produsen (Pasal
3), dan barang dan/atau bahan dimaksud meliputi barang jadi hasil
industri dan/atau barang hasil pertanian, perkebunan, perikanan,
kehutanan, pertambangan dan lain sebagainya (Pasal 4).
Berbagai Dampak Kegiatan
Perusahaan PMA Dalam Perdagangan Kopi
Pertama,
kehadiran perusahaan-perusahaan PMA diperkirakan meningkatkan
persaingan pasar kopi di Lampung. Peningkatan persaingan ini akan
menentukan jumlah perusahaan pengekspor nasional yang ada (aktif atau
tidak aktif) sebelum dan setelah beroperasinya perusahaan PMA. Jumlah
perusahaan pengekspor kopi nasional yang aktif di Lampung cenderung
mengalami pasang surut sejak tahun 1996. Sementara itu, jumlah
perusahaan pengekspor kopi asing cenderung meningkat, walaupun jumlah
keseluruhannya masih kecil (Tabel 1)
Tabel
1. Jumlah perusahaan pengekspor kopi di Lampung
|
Tahun |
Jumlah perusahaan |
|
Nasional |
Asing2 |
|
Terdaftar1 |
Aktif2 |
|
1996 |
215 |
140 |
2 |
|
1997 |
276 |
140 |
2 |
|
1998 |
276 |
41 |
5 |
|
1999 |
276 |
82 |
5 |
|
2000 |
242 |
93 |
6 |
|
2001 |
242 |
75 |
6* |
|
2002 |
242 |
75 |
6 |
Sumber : 1 Asosiasi Eksportir
Kopi Lampung. 2002 dan 2 Dinas Koperasi, Perindustrian, dan
Perdagangan Propinsi Lampung, 2002
Keterangan : * Perusahaan
asing PT. Cargill Indonesia dibeli oleh perusahaan asing PT. Indocafco
Pasang surut jumlah
perusahaan pengekspor nasional yang aktif terjadi karena sebagian dari
perusahaan dimaksud menghadapi masalah utama likuiditas, disamping
masalah persaingan dengan perusahaan asing. Masalah likuiditas bermula
terjadi karena tekanan harga kopi internasional hingga tahun 1994 yang
merugikan para pengekspor. Pada saat bersamaan, penurunan harga ini
berakibat pada ditelantarkannya kebun kopi oleh para petani sehingga
terjadi penurunan produksi kopi.
Pada priode
berikutnya (1994 –1996) harga kopi membaik, tetapi tidak dibarengi
dengan kenaikan produksi sehingga harga tetap tinggi. Pada situasi
tersebut, sebagian perusahaan pengekspor nasional tetap tidak mampu
bertahan karena masih menghadapi masalah likuiditas. Momemtum ini,
dengan dibarengi perubahan kebijakan pemerintah dalam rangka Penanaman
Modal Asing, dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan asing untuk memasuki
usaha ekspor pada perdagangan kopi di Lampung. Pada periode berikutnya
(1996-2002) harga kopi cenderung turun dan menekan lagi sebagian
perusahaan pengekspor nasional, tetapi hal ini tidak dialami oleh
beberapa perusahaan asing. Tekanan yang dialami oleh perusahaan
pengekspor kopi nasional semakin bertambah berat sehubungan dengan
adanya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Pada
situasi depresiasi ini, perusahaan pengekspor asing mendapat gain karena
modal utamanya berasal dari luar negeri. Hingga tahun 1998 pengekspor
kopi khususnya di Sumatera Utara dan Lampung terdesak. Pengekspor
nasional terpuruk nasibnya sehingga banyak yang ditutup. Namun sejak
tahun 1998, pengekspor nasional yang tersisa dapat bertahan hingga saat
ini.
Kedua, perusahaan pengekspor kopi nasional banyak mengalami
kesulitan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar yang
telah dikuasai serta menembus pasar baru di luar negeri. Beberapa
perusahaan pengekspor nasional ada bahkan ada yang melakukan ekspor
dengan volume kontrak kecil, antara 100-200 ton per bulan untuk kopi
dengan grade tertentu. Sebagai catatan, pada grade tertentu dan kontrak
kecil ini perusahaan asing tidak tertarik untuk melakukannya.
Pada pemasaran lokal, perusahaan nasional ini juga mengalami kesulitan
karena kekuatan ikatan kolateral yang telah lama dijalin sudah mulai
kendur. Kendurnya ikatan kolateral ini ditandai dengan keberanian
pedagang pengumpul melakukan penjualan secara bebas kepada perusahaan
pengekspor yang dinilai memberikan insentif lebih baik. Namun demikian,
terdapat beberapa perusahaan nasional yang menerapkan strategi bertahan,
yaitu berperan sebagai pemasok perusahaan asing, walaupun peran sebagai
pengekspor tidak sepenuhnya ditinggalkan.
Ketiga, perusahaan PMA dikenal mempunyai kekuatan
likuiditas dan jaringan pasar internasional. Kehadiran perusahaan PMA
tersebut akan meningkatkan persaingan pasar yang akan membawa akibat
pada kalahnya kemampuan pembelian dan penjualan pengekspor kopi
nasional. Dalam periode 1996-2001, pangsa volume dan nilai ekspor kopi
perusahaan pengekspor PMA terhadap keseluruhan ekspor Lampung mengalami
peningkatan secara konsisten. Pangsa volume ekspor kopi meningkat dari
9% pada tahun 1996 menjadi 26% pada tahun 2001. Sedangkan pangsa
nilainya meningkat dari 8% pada tahun 1996 menjadi 42% pada tahun 2001
(Tabel 2). Dari Tabel 2 juga dapat diperhatikan bahwa pangsa nilai
ekspor perusahaan asing meningkat lebih cepat dibandingkan pangsa volume
ekspornya. Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan pengekspor asing
menikmati harga lebih baik dibandingkan perusahaan pengekspor nasional.
Tabel 2. Perkembangan
pangsa volume dan nilai ekspor kopi perusahaan
pengekspor asing dan nasional, 1996-2001
|
Tahun |
Pangsa (%) |
|
Asing |
Nasional |
|
Volume (000 ton) |
Nilai (US$ 000) |
Volume (000 ton) |
Nilai (US$ 000) |
|
1996 |
9 |
8 |
91 |
92 |
|
1997 |
10 |
11 |
90 |
89 |
|
1998 |
16 |
17 |
84 |
83 |
|
1999 |
22 |
26 |
78 |
74 |
|
2000 |
27 |
33 |
73 |
67 |
|
2001 |
26 |
42 |
74 |
58 |
Sumber : Dinas
Koperasi, Industri dan Perdagangan Propinsi Lampung, 2002.
Keuntungan tersebut terjadi karena pada perusahaan asing transaksi
ekspor yang terjadi lebih merupakan transaksi internal perusahaan
holding, yaitu anak perusahaan di Indonesia dengan induk perusahaan di
luar negeri. Perusahaan induk memberi insentif kepada anak
perusahaannya di Indonesia. Selain itu, secara teoritis apabila terjadi
transaksi internal perlakuan under price yang menjadi pilihan,
bukannya over price. Hal ini dilakukan dalam rangka perhitungan
penghematan devisa bagi perusahaan induk di luar negeri. Namun juga
diakui bahwa perusahaan PMA juga mendapat keuntungan dari penjualan
bebas.
Keempat, perusahaan PMA membeli biji kopi dengan mutu yang sama
dengan yang dibeli perusahaan pengekspor kopi nasional. Namun,
perusahaan pengekspor kopi nasional tergeser ke wilayah-wilayah produksi
yang relatif jauh dari ibukota propinsi Lampung, bahkan tergeser hingga
ke daerah Sumatera Selatan yang berdekatan dengan propinsi Lampung.
Perubahan dalam wilayah pemasaran ini terjadi karena semakin bebasnya
petani dan/atau pedagang pengumpul untuk menjual kopinya ke perusahaan
pengekspor yang memberikan insentif harga terbaik dengan pelaksanaan
transaksi paling transparan dan adil disertai tanpa adanya ikatan
kolateral. Dalam pengertian ini, perusahaan-perusahaan asing berada
pada posisi yang relatif lebih baik dibandingkan perusahaan-perusahaan
nasional sehingga perusahaan-perusahaan asing relatif tidak mengalami
masalah di berbagai wilayah dan segmen pemasaran kopi di Lampung.
Kelima,
perkembangan harga ekspor pada dasarnya mengikuti perkembangan harga
internasional. Untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan harga ekspor
antara perusahaan asing dan nasional selama tahun 1992 hingga tahun
2002, maka harga ekspor keduanya akan diperbandingkan (Tabel 3).
Tabel 3. Perkembangan harga ekspor kopi (FOB)
antara perusahaan asing dan nasional, 1996-2002
|
Tahun |
Harga FOB (US$/kg) |
Selisih harga |
|
Perusahaan asing |
Perusahaan nasional |
|
1996 |
1.31 |
1.60 |
-0.29 |
|
1997 |
1.62 |
1.53 |
0.10 |
|
1998 |
1.80 |
1.68 |
0.11 |
|
1999 |
1.45 |
1.15 |
0.33 |
|
2000 |
0.86 |
0.66 |
0.21 |
|
2001 |
1.08 |
0.52 |
0.56 |
|
2002 |
0.71 |
0.43 |
0.28 |
Sumber : Dinas
Koperasi, Industri dan Perdagangan Propinsi Lampung, 2002.
Dari Tabel 3 di atas
nampak bahwa harga ekspor perusahaan asing lebih tinggi dibandingkan
harga ekspor perusahaan nasional. Harga ekspor tersebut kemungkinan
terjadi karena perusahaan asing mengekspor ke perusahaan induk. Harga
ekspor yang tinggi tersebut belum tentu ditransformasikan ke tingkat
perdagangan lokal, yaitu ke pedagang dan/atau petani. Sayang, data harga
pada tingkat pedagang dan/atau petani secara berseri dari tahun 1996
hingga tahun 2002 berdasarkan perusahaan yang membeli sulit diperoleh.
Keenam, mutu kopi tidak terangsang dengan adanya
perusahaan pengekspor kopi PMA. Hal ini didukung dengan adanya data
bahwa dalam kaitannya dengan mutu, nampaknya komposisi kopi yang
diekspor menurut mutu tidak banyak mengalami perubahan, bahkan tidak
menentu polanya (Tabel 4). Perubahan komposisi ekspor tidak mengarah
pada mutu yang lebih baik dan ekspor kopi Lampung terkonsentrasi pada
mutu III, IV dan VI. Dengan pengertian ini, nampaknya perbedaan harga
ekspor yang diterima perusahaan asing dan nasional kecil kemungkinannya
karena perbedaan mutu.
Tabel 3.4. Komposisi volume
ekspor kopi Lampung, 1995-2000
|
Tahun |
Komposisi menurut volume (%) |
|
1995 |
1996 |
1997 |
1998 |
1999 |
2000 |
|
I |
1,08 |
0,94 |
0,56 |
0,64 |
0,59 |
0,42 |
|
II |
1,57 |
1,68 |
1,86 |
1,34 |
1,22 |
2,1 |
|
III |
13,16 |
13,79 |
18,88 |
13,88 |
18,00 |
20,02 |
|
IV |
67,56 |
67,8 |
50,45 |
63,69 |
60,00 |
53,55 |
|
V |
2,23 |
5,65 |
7,59 |
6,93 |
5,90 |
6,63 |
|
VI |
14,41 |
10,14 |
20,71 |
13,51 |
14,3 |
17,30 |
Sumber : Dinas
Koperasi, Industri dan Perdagangan Propinsi Lampung, 2002.
Ketujuh,
adanya perubahan peran dari perusahaan-perusahaan nasional yang
dulunya berperan sebagai pengekspor sekarang menjadi pedagang pengumpul
besar, menggeser peran pedagang pengumpul besar sebelumnya kearah
pedagang pengumpul yang lebih kecil. Perubahan lain yang terjadi adalah
pada pelaksanaan pemasarannya (conduct). Sistem kolateral
(pelepasan uang ke pada pedagang sebagai agen) yang telah berjalan lama
tidak dapat dipertahankan lagi karena tekanan harga yang cenderung
melemah berkelanjutan. Petani menuntut transparansi dan keadilan dalam
penentuan harga, dan pemberian insentif oleh perusahaan pengekspor.
Harga kopi yang jatuh menyebabkan perusahaan pengekspor nasional
mengalami kesulitan likuiditas. Kesulitan ini berimbas pada melemahnya
sistem kolateral karena dengan adanya masalah tersebut pelepasan uang
tidak dimungkinkan lagi. Dalam situasi seperti ini, perusahaan asing
menawarkan transparansi dan keadilan dalam penentuan harga.
Penghitungan berat, susut dan taksasi mutu (kadar air, kadar kotoran,
dan lainnya) lebih terbuka dan dapat diterima oleh pedagang dan/atau
petani. Beberapa perusahaan pengekspor juga menawarkan insentif,
seperti premi bagi mutu bagus, kepada pedagang dan/atau petani.
Kedelapan,
seperti telah disinggung sebelumnya, kehadiran perusahaan-perusahaan
PMA diperkirakan akan meningkatkan persaingan pasar (lokal dan ekspor)
kopi. Oleh karena itu, perusahaan PMA tersebut diduga dapat menguasai
pasar bahkan menjadi monopsonis/oligopsonis di pasar lokal dan
monopolis/oligopolis di pasar ekspor. Asosiasi Pengekspor Kopi
Indonesia (AEKI) memperkirakan, perusahaan-perusahaan PMA ke depan dapat
menguasai lebih dari 70% pasar kopi biji di Lampung.
Kiprah perusahaan-perusahaan pengekspor kopi asing di Lampung perlu
ditinjau dengan mengedepankan pemikiran untuk melindungi dan
memberdayakan perusahaan-perusahaan nasional. Pola kemitraan antara
perusahaan-perusahaan asing dengan pelaku usaha kopi lainnya merupakan
solusi kelembagaan yang dapat ditawarkan. Pola join operasi atau sistem
kuota pembelian/penjualan dapat dijadikan alternatif solusi kelembagaan
kerjasama antara perusahaan nasional dan perusahaan dalam rangka PMA.
Untuk mendukung penerapan pola kemitraan di atas, SK Menteri Perdagangan
dan Perindustrian No. 11/MPP/SK/I/1996 sudah saatnya untuk dipelajari
kembali terutama tentang wilayah operasi perusahaan dalam rangka PMA.
Pembatasan wilayah operasi dapat dijadikan alternatif solusi untuk
melindungi dan memberdayakan perusahaan pengekspor nasional dengan tanpa
mengabaikan kepentingan petani.
Kiprah
perusahaan-perusahaan pengekspor kopi asing di Lampung perlu juga
diarahkan agar pelaksanaan pemasaran yang dinilai lebih baik dari
pelaksanaan sebelum adanya perusahaan-perusahaan asing tetap dijalankan
bahkan ditingkatkan. Perhatian terhadap kepentingan petani, terutama
dalam rangka meningkatkan bagian harga yang diterima petani, perlu
dikembangkan sebagai spirit dalam pelaksan