Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | Produk & Layanan | Info Pustaka | Links | Hubungi Kami

Bambang Drajat

PERLU ANTISIPASI JANGKA PANJANG MENGATASI MASALAH PERDAGANGAN KOPI

 

Dr. Ir. Bambang Dradjat, M.Ec

 

Seiring dengan berlangsungnya berlangsungnya liberalisasi investasi, perusahaan asing memasuki Indonesia.  Perusahaan asing tersebut masuk Indonesia dalam rangka penanaman modal asing (PMA) di berbagai bidang perekonomian, diantaranya perdagangan kopi. Isu yang berkembang sehubungan dengan beroperasinya perusahaan PMA dalam perdagangan kopi adalah perusahaan PMA menguasai pasar ekspor kopi Indonesia.  Isu tersebut dapat diartikan bahwa perusahaan PMA merugikan perusahaan nasional dalam perdagangan ekspor, bahkan mungkin merugikan petani.  Pada harian Bisnis Indonesia tanggal 18 Juli 2001[1] dimuat pernyataan salah pengusaha ekspor kopi.  Pengusaha tersebut menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan PMA dimaksud tidak pernah mengalami kesulitan likuiditas dalam pembelian kopi dan jaringan pemasarannya mencakup seluruh dunia.  Penguasaan pangsa pasar yang besar dalam perdagangan dalam negeri untuk keperluan ekspor memungkinkan perusahaan-perusahaan PMA dimaksud mendikte harga.

Isu yang berkaitan dengan beroperasinya perusahaan-perusahaan PMA dalam perdagangan kopi tidak lepas dari kondisi perdagangan kopi, selain faktor kebijakan pemerintah.  Pada kasus perdagangan kopi, seperti diberitakan oleh Warta Ekonomi pada tanggal 18 Mei 1998[2], perusahaan PMA datang pada tahun 1996, yaitu pada momentum yang memang sedang “dibutuhkan”.  Pada waktu itu, banyak perusahaan pengekspor kopi mengalami masalah likuiditas karena harga kopi yang rendah sangat menekan perusahaan-perusahaan tersebut.  Harga rendah yang berkepanjangan ternyata berdampak negatif bagi petani sehingga produksi turun.  Pada saat itu, dengan turunnya produksi kopi secara tajam menyebabkan harga kopi meningkat.  Pada saat harga tinggi ini banyak perusahaan pengekspor nasional tidak mampu membeli kopi petani karena masalah likuiditas. 

Perusahaan-perusahaan pengekspor kopi nasional yang mengalami masalah likuiditas tersebut kemudian diambil alih oleh perusahaan PMA dari Amerika Serikat dan Jepang yang sampai dengan tahun 2002 jumlahnya 10 buah.  Sejak tahun 1996, perusahaan PMA beroperasi dan mampu membeli kopi petani pada tingkat harga yang tinggi, yaitu harga kopi arabika bisa mencapai Rp. 25.000/kg dan kopi robusta Rp. 16.000/kg.  Sejak tahun 1998, seiring dengan merosotnya harga kopi dunia, perusahaan-perusahaan PMA disinyalir sudah mampu mengendalikan harga melalui kekuatan likuiditasnya. Fenomena tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan dua ancaman, yaitu dalam jangka pendek akan mendesak eksistensi perusahaan pengekspor nasional. Dalam jangka panjang, kekuatan eksploitasi yang dimiliki oleh perusahaan PMA akan menekan petani, sehingga sejarah “penjajahan” akan berulang.  Namun demikian, penilaian terhadap kiprah perusahaan PMA tersebut akan obyektif apabila didasarkan pada dampak kegiatannya.

Landasan Hukum Kegiatan Perusahaan PMA

Beroperasinya perusahaan PMA dalam perdagangan kopi di atas tidak terlepas dari kebijakan liberalisasi perdagangan dan investasi yang dianut oleh Indonesia sesuai dengan Persetujuan Putaran Uruguay yang mana Indonesia ikut menyetujui.  Persetujuan tersebut diikuti dengan serangkaian deregulasi perdagangan dan investasi sebagai langkah nyata komitmen Indonesia.

Dalam rangka reformasi dan restrukturisasi ekonomi, pemerintah menetapkan PP No. 16 Tahun 1998, sebagai pengganti PP No. 2 Tahun 1996 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 46 tahun 1997, tentang kegiatan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal PMA (PMA) di bidang ekspor dan impor.  Perubahan tersebut tercantum pada Pasal 2, yaitu dimungkinkannya perusahaan dalam rangka PMA untuk dapat melakukan penjualan barang sebagai Pengecer.  Perusahaan dimaksud dilarang merankap sebagai Distributor/Pedagang Besar (Wholesaler) dan sekaligus Pengecer. 

Peraturan lain berkaitan dengan kegiatan perusahaan PMA di bidang ekspor dan impor adalah SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 11/MPP/SK/I/1996 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP No. 2 Tahun 1996.  Beberapa Pasal inti dari SK Menperindag tersebut adalah kegiatan perdagangan ekspor dapat dilakukan oleh setiap perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka PMA (Pasal 1), perusahaan dimaksud dapat melakukan pembelian di dalam negeri untuk keperluan proses produksi, pembelian barang dan/atau bahan hasil produksi di dalam negeri untuk diekspor, ekspor hasil produksinya sendiri dan promosi, penelitian pasar dan kegiatan-kegiatan lain yang serupa (Pasal 2), perusahaan dimaksud dapat melakukan pengadaan barang ekspornya dengan cara melakukan pembelian barang dan atau bahan dalam negeri langsung dari produsen (Pasal 3), dan barang dan/atau bahan dimaksud meliputi barang jadi hasil industri dan/atau barang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, pertambangan dan lain sebagainya (Pasal 4). 

Berbagai Dampak Kegiatan Perusahaan PMA Dalam Perdagangan Kopi

Pertama, kehadiran perusahaan-perusahaan PMA diperkirakan meningkatkan persaingan pasar kopi di Lampung.  Peningkatan persaingan ini akan menentukan jumlah perusahaan pengekspor nasional yang ada (aktif atau tidak aktif) sebelum dan setelah beroperasinya perusahaan PMA.  Jumlah perusahaan pengekspor kopi nasional yang aktif di Lampung cenderung mengalami pasang surut sejak tahun 1996.  Sementara itu, jumlah perusahaan pengekspor kopi asing cenderung meningkat, walaupun jumlah keseluruhannya masih kecil (Tabel 1)

 Tabel 1.      Jumlah perusahaan pengekspor kopi di Lampung

 

Tahun

Jumlah perusahaan

Nasional

Asing2

Terdaftar1

Aktif2

1996

215

140

2

1997

276

140

2

1998

276

41

5

1999

276

82

5

2000

242

93

6

2001

242

75

6*

2002

242

75

6

Sumber : 1 Asosiasi Eksportir Kopi Lampung. 2002 dan 2 Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Propinsi Lampung, 2002

Keterangan : * Perusahaan asing PT. Cargill Indonesia dibeli oleh perusahaan asing PT. Indocafco

 

Pasang surut jumlah perusahaan pengekspor nasional yang aktif terjadi karena sebagian dari perusahaan dimaksud menghadapi masalah utama likuiditas, disamping masalah persaingan dengan perusahaan asing.  Masalah likuiditas bermula terjadi karena tekanan harga kopi internasional hingga tahun 1994 yang merugikan para pengekspor.  Pada saat bersamaan,  penurunan harga ini berakibat pada ditelantarkannya kebun kopi oleh para petani sehingga terjadi penurunan produksi kopi. 

Pada priode berikutnya (1994 –1996) harga kopi membaik, tetapi tidak dibarengi dengan kenaikan produksi sehingga harga tetap tinggi.  Pada situasi tersebut, sebagian perusahaan pengekspor nasional tetap tidak mampu bertahan karena masih menghadapi masalah likuiditas.  Momemtum ini, dengan dibarengi perubahan kebijakan pemerintah dalam rangka Penanaman Modal Asing, dimanfaatkan oleh beberapa perusahaan asing untuk memasuki usaha ekspor pada perdagangan kopi di Lampung.  Pada periode berikutnya (1996-2002) harga kopi cenderung turun dan menekan lagi sebagian perusahaan pengekspor nasional, tetapi hal ini tidak dialami oleh beberapa perusahaan asing.  Tekanan yang dialami oleh perusahaan pengekspor kopi nasional semakin bertambah berat sehubungan dengan adanya depresiasi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.  Pada situasi depresiasi ini, perusahaan pengekspor asing mendapat gain karena modal utamanya berasal dari luar negeri.  Hingga tahun 1998 pengekspor kopi khususnya di Sumatera Utara dan Lampung terdesak. Pengekspor nasional terpuruk nasibnya sehingga banyak yang ditutup.  Namun sejak tahun 1998, pengekspor nasional yang tersisa dapat bertahan hingga saat ini.

Kedua, perusahaan pengekspor kopi nasional banyak mengalami kesulitan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan pangsa pasar yang telah dikuasai serta  menembus pasar baru di luar negeri.  Beberapa perusahaan pengekspor nasional ada bahkan ada yang melakukan ekspor dengan volume kontrak kecil, antara 100-200 ton per bulan untuk kopi dengan grade tertentu.  Sebagai catatan, pada grade tertentu dan kontrak kecil ini perusahaan asing tidak tertarik untuk melakukannya. 

Pada pemasaran lokal, perusahaan nasional ini juga mengalami kesulitan karena kekuatan ikatan kolateral yang telah lama dijalin sudah mulai kendur. Kendurnya ikatan kolateral ini ditandai dengan keberanian pedagang pengumpul melakukan penjualan secara bebas kepada perusahaan pengekspor yang dinilai memberikan insentif lebih baik.  Namun demikian, terdapat beberapa perusahaan nasional yang menerapkan strategi bertahan, yaitu berperan sebagai pemasok perusahaan asing, walaupun peran sebagai pengekspor tidak sepenuhnya ditinggalkan. 

Ketiga, perusahaan PMA dikenal mempunyai kekuatan likuiditas dan jaringan pasar internasional.  Kehadiran perusahaan PMA tersebut akan meningkatkan persaingan pasar yang akan membawa akibat pada kalahnya kemampuan pembelian dan penjualan pengekspor kopi  nasional.  Dalam periode 1996-2001, pangsa volume dan nilai ekspor kopi perusahaan pengekspor PMA terhadap keseluruhan ekspor Lampung mengalami peningkatan secara konsisten.  Pangsa volume ekspor kopi meningkat dari 9% pada tahun 1996 menjadi 26% pada tahun 2001.  Sedangkan pangsa nilainya meningkat dari 8% pada tahun 1996 menjadi 42% pada tahun 2001 (Tabel 2).  Dari Tabel 2 juga dapat diperhatikan bahwa pangsa nilai ekspor perusahaan asing meningkat lebih cepat dibandingkan pangsa volume ekspornya.  Hal ini mengindikasikan bahwa perusahaan pengekspor asing menikmati harga lebih baik dibandingkan perusahaan pengekspor nasional. 

Tabel 2.      Perkembangan pangsa volume dan nilai ekspor kopi perusahaan

                  pengekspor asing dan nasional, 1996-2001

 

 

Tahun

Pangsa (%)

Asing

Nasional

Volume (000 ton)

Nilai (US$ 000)

Volume (000 ton)

Nilai (US$ 000)

1996

9

8

91

92

1997

10

11

90

89

1998

16

17

84

83

1999

22

26

78

74

2000

27

33

73

67

2001

26

42

74

58

Sumber : Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Propinsi Lampung, 2002.

Keuntungan tersebut terjadi karena pada perusahaan asing transaksi ekspor yang terjadi lebih merupakan transaksi internal perusahaan holding, yaitu anak perusahaan di Indonesia dengan induk perusahaan di luar negeri.  Perusahaan induk memberi insentif kepada anak perusahaannya di Indonesia.  Selain itu, secara teoritis apabila terjadi transaksi internal perlakuan under price yang menjadi pilihan, bukannya over price.  Hal ini dilakukan dalam rangka perhitungan penghematan devisa bagi perusahaan induk di luar negeri.  Namun juga diakui bahwa perusahaan PMA juga mendapat keuntungan dari penjualan bebas.

Keempat,  perusahaan PMA membeli biji kopi dengan mutu yang sama dengan yang dibeli perusahaan pengekspor kopi nasional.  Namun, perusahaan pengekspor kopi nasional tergeser ke wilayah-wilayah produksi yang relatif jauh dari ibukota propinsi Lampung, bahkan tergeser hingga ke daerah Sumatera Selatan yang berdekatan dengan propinsi Lampung. Perubahan dalam wilayah pemasaran ini terjadi karena semakin bebasnya petani dan/atau pedagang pengumpul untuk menjual kopinya ke perusahaan pengekspor yang memberikan insentif harga terbaik dengan pelaksanaan transaksi paling transparan dan adil disertai tanpa adanya ikatan kolateral.  Dalam pengertian ini, perusahaan-perusahaan asing berada pada posisi yang relatif lebih baik dibandingkan perusahaan-perusahaan nasional sehingga perusahaan-perusahaan asing relatif tidak mengalami masalah di berbagai wilayah dan segmen pemasaran kopi di Lampung.

Kelima, perkembangan harga ekspor pada dasarnya mengikuti perkembangan harga internasional.  Untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan harga ekspor antara perusahaan asing dan nasional selama tahun 1992 hingga tahun 2002, maka harga ekspor keduanya akan diperbandingkan (Tabel 3).

Tabel 3.      Perkembangan harga ekspor kopi (FOB) antara perusahaan asing dan nasional, 1996-2002

 

Tahun

Harga FOB (US$/kg)

 

Selisih harga

Perusahaan asing

Perusahaan nasional

1996

1.31

1.60

-0.29

1997

1.62

1.53

0.10

1998

1.80

1.68

0.11

1999

1.45

1.15

0.33

2000

0.86

0.66

0.21

2001

1.08

0.52

0.56

2002

0.71

0.43

0.28

Sumber : Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Propinsi Lampung, 2002.

  Dari Tabel 3 di atas nampak bahwa harga ekspor perusahaan asing lebih tinggi dibandingkan harga ekspor perusahaan nasional.  Harga ekspor tersebut kemungkinan terjadi karena perusahaan asing mengekspor ke perusahaan induk.  Harga ekspor yang tinggi tersebut belum tentu ditransformasikan ke tingkat perdagangan lokal, yaitu ke pedagang dan/atau petani. Sayang, data harga pada tingkat pedagang dan/atau petani secara berseri dari tahun 1996 hingga tahun 2002 berdasarkan perusahaan yang membeli sulit diperoleh.

Keenam, mutu kopi tidak terangsang dengan adanya perusahaan pengekspor kopi PMA.  Hal ini didukung dengan adanya data bahwa dalam kaitannya dengan mutu, nampaknya komposisi kopi yang diekspor menurut mutu tidak banyak mengalami perubahan, bahkan tidak menentu polanya (Tabel 4).  Perubahan komposisi ekspor tidak mengarah pada mutu yang lebih baik dan ekspor kopi Lampung terkonsentrasi pada mutu III, IV dan VI.  Dengan pengertian ini, nampaknya perbedaan harga ekspor yang diterima perusahaan asing dan nasional kecil kemungkinannya karena perbedaan mutu.

Tabel 3.4.   Komposisi volume ekspor kopi Lampung, 1995-2000

 

 

Tahun

Komposisi menurut volume (%)

1995

1996

1997

1998

1999

2000

I

1,08

0,94

0,56

0,64

0,59

0,42

II

1,57

1,68

1,86

1,34

1,22

2,1

III

13,16

13,79

18,88

13,88

18,00

20,02

IV

67,56

67,8

50,45

63,69

60,00

53,55

V

2,23

5,65

7,59

6,93

5,90

6,63

VI

14,41

10,14

20,71

13,51

14,3

17,30

Sumber : Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Propinsi Lampung, 2002.

Ketujuh, adanya perubahan peran dari perusahaan-perusahaan nasional yang dulunya berperan sebagai pengekspor sekarang menjadi pedagang pengumpul besar, menggeser peran pedagang pengumpul besar sebelumnya kearah pedagang pengumpul yang lebih kecil. Perubahan lain yang terjadi adalah pada pelaksanaan pemasarannya (conduct).  Sistem kolateral (pelepasan uang ke pada pedagang sebagai agen) yang telah berjalan lama tidak dapat dipertahankan lagi karena tekanan harga yang cenderung melemah berkelanjutan. Petani menuntut transparansi dan keadilan dalam penentuan harga, dan pemberian insentif oleh perusahaan pengekspor.  

Harga kopi yang jatuh menyebabkan perusahaan pengekspor nasional mengalami kesulitan likuiditas.  Kesulitan ini berimbas pada melemahnya sistem kolateral karena dengan adanya masalah tersebut pelepasan uang tidak dimungkinkan lagi.  Dalam situasi seperti ini, perusahaan asing menawarkan transparansi dan keadilan dalam penentuan harga.  Penghitungan berat, susut dan taksasi mutu (kadar air, kadar kotoran, dan lainnya) lebih terbuka dan dapat diterima oleh pedagang dan/atau petani.   Beberapa perusahaan pengekspor juga menawarkan insentif, seperti premi bagi mutu bagus, kepada pedagang dan/atau petani.    

Kedelapan, seperti telah disinggung sebelumnya, kehadiran perusahaan-perusahaan PMA diperkirakan akan meningkatkan persaingan pasar (lokal dan ekspor) kopi.  Oleh karena itu, perusahaan PMA tersebut diduga dapat menguasai pasar bahkan menjadi monopsonis/oligopsonis di pasar lokal dan monopolis/oligopolis di pasar ekspor.  Asosiasi Pengekspor Kopi Indonesia (AEKI) memperkirakan, perusahaan-perusahaan PMA ke depan dapat menguasai lebih dari 70% pasar kopi biji di Lampung. 

Pola Kemitraan Sebagai Langkah Antisipasi Jangka Panjang

Kiprah perusahaan-perusahaan pengekspor kopi asing di Lampung perlu ditinjau dengan mengedepankan pemikiran untuk melindungi dan memberdayakan perusahaan-perusahaan nasional. Pola kemitraan antara perusahaan-perusahaan asing dengan pelaku usaha kopi lainnya merupakan solusi kelembagaan yang dapat ditawarkan. Pola join operasi atau sistem kuota pembelian/penjualan dapat dijadikan alternatif solusi kelembagaan kerjasama antara perusahaan nasional dan perusahaan dalam rangka PMA. 

Untuk mendukung penerapan pola kemitraan di atas, SK Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 11/MPP/SK/I/1996 sudah saatnya untuk dipelajari kembali terutama tentang wilayah operasi perusahaan dalam rangka PMA.  Pembatasan wilayah operasi dapat dijadikan alternatif solusi untuk melindungi dan memberdayakan perusahaan pengekspor nasional dengan tanpa mengabaikan kepentingan petani. 

Kiprah perusahaan-perusahaan pengekspor kopi asing di Lampung perlu juga diarahkan agar pelaksanaan pemasaran yang dinilai lebih baik dari pelaksanaan sebelum adanya perusahaan-perusahaan asing tetap dijalankan bahkan ditingkatkan.  Perhatian terhadap kepentingan petani, terutama dalam rangka meningkatkan bagian harga yang diterima petani, perlu dikembangkan sebagai spirit dalam pelaksan

 

[1] Bisnis Indonesia, Rabu 18 Juli 2001.  Perusahaan PMA kuasai pasar ekspor kopi Indonesia.

[2] Warta Ekonomi No. 52/Th IX/18 Mei 1998.  Anggota AEKI gulung tikar.

 

    Kunjungan ke-3023,
Sejak: 31 Agustus 2004
 
   Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | Jasa & Konsultasi | Publikasi | Produk | Site Map | Hubungi Kami | Member Login