Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | Jasa & Konsultasi | Info Pustaka | Produk | Hubungi Kami | Links
   
 
 
PE CPO NAIK JADI 20% : DAMPAK DAN PERSPEKTIF EKONOMI POLITIK PERTANIAN
 

* Peneliti Senior di Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI)

 

PE CPO naik menjadi 20%.  Dengan kenaikan ini berarti keinginan (Pemerintah) dan kekhawatiran (pengusaha minyak sawit) benar-benar terjadi.  Meski terjadi conflict of interest sesuai dengan political preference function masing-masing pihak, masih terdapat celah untuk melakukan kompromi dan harmoni diantara kedua belah pihak.


Pemerintah menaikkan pungutan ekspor (PE) minyak kelapa swait (Crude Palm Oil/CPO) dari 10 persen menjadi 20 persen untuk April karena harga CPO di bursa Rotterdam selama Maret bertahan di atas US$1.200 per ton dan mencapai rekor tertinggi US$1.395 per ton. Setelah mencapai puncaknya, harga CPO mulai turun dan hingga hari ini senilai US$1.155 per ton. Harga rata-rata selama Maret di atas US$1.200 per ton, PE-nya naik menjadi 20 persen.   Berdasarkan perhitungan Departemen Perdagangan, harga referensi yang dipakai untuk menentukan besaran PE adalah US$1.273 per ton. Selain PE, Departemen Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.09/2008 juga menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk CPO senilai US$1.196 per ton. Seperti diketahui, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 09/PMK.011/2008 mengenakan tarif PE atas CPO dan produk sawit lainnya sebagaimana terlihat  pada Tabel 1.

Tabel 1. Tarif PE kelapa sawit, CPO dan produk turunannya

Jenis Produk

Harga Referensi CPO (US$/ton)

< 550

550 - 650

650 - 750

750 - 850

850-1100

1100-1200

1200-1300

> 1300

Buah dan Kernel Kelapa Sawit

40

40

40

40

40

40

40

40

CPO

0

2.5

5

7.5

10

15

20

25

Crude Olein

0

2.5

5

7.5

10

15

20

25

Crude Stearin

0

1.5

4

5.5

9

13

18

23

Crude PKO

0

1.5

4

5.5

9

13

18

23

Crude Kernel Stearin

0

1.5

4

5.5

9

13

18

23

Crude Kernel Olein

0

1.5

4

5.5

9

13

18

23

RBD Palm Olein

0

2.5

5

7.5

10

15

20

25

RBD Palm Olein dalam kemasan dan bermerk

0

0

0

2.5

5

10

15

20

RBD PK Olein

0

0

5

7.5

10

15

20

25

RBD PKO

0

1.5

4

5.5

9

13

18

23

RBD Palm Stearin

0

0.5

3

4.5

8

11

16

21

RBD PO

0

0.5

3

4.5

8

11

16

21

Biofuel dari minyak sawit

0

0

2

2

2

5

5

5

Pada sisi lain, pengusaha minyak kelapa sawit baik melalui Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) maupun Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) telah melayangkan surat kepada pemerintah agar meninjau kembali kebijakan PE progresif tersebut. Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun menilai penerapan PE 20% bakal memukul pelaku usaha dan petani. "Kami memperkirakan penghasilan pengusaha dan petani akan tergerus hingga mencapai 26,6% akibat penetapan PE CPO setinggi 20% tersebut."  Pelaku usaha, katanya, akan menahan ekspor CPO selama April ini sampai PE kembali turun, kecuali terpaksa. Oil World, seperti dikutip beberapa media nasional, memperkirakan terjadi penyelundupan seiring dengan diterapkannya PE progresif atas CPO. 

Dari conflict of interest di atas, timbul pertanyaan yang memerlukan jawaban terkait dengan apa/bagaimana dampak pengenaan PE?.  Tulisan ini mencoba melihat dengan jernih bagaimana menghitung dampak pengenaan PE dengan menggunakan pendekatan ekonomi kesejahteraan.  Pada akhir tulisan juga disampaikan aspek ekonomi politik pertanian dari pengenaan PE atas CPO.

Pendekatan ekonomi kesejahteraan
Dengan posisi Indonesia sebagai negara besar pengekspor CPO, penerapan PE secara teoritis mempengaruhi harga internasional menjadi naik.  Kenaikan ini selanjutnya akan berdampak pada kenaikan harga CPO domestik dan minyak goreng. Gejala kenaikan harga inilah yang dindikasikan sebagai terjadinya ”efek domino” dari penerapan PE atas CPO. 
Analisis keseimbangan parsial (lihat Gambar 1) digunakan untuk mengetahui distribusi surplus antara produsen dan konsumen. Kebijakan PE mengubah alokasi surplus dalam pereko­nomian dan memunculkan dead weight social loss (DSL). Input variabel bergerak ke penggunaan lain yang lebih kompetitif, tetapi input tetap dalam sektor CPO memberikan hasil yang lebih rendah dibandingkan tanpa PE. Penurunan ini merupakan kehilangan surplus yang harus ditanggung produsen. 


Bagaimana kehilangan surplus ini terdistribusi dalam perekonomian di atas. Katakanlah nilai sebesar A menjadi peningkatan surplus bagi konsumen domestik karena adanya penurunan harga dari katakanlah p1 ke p2, Nilai sebesar C diambil sebagai penerimaan pungutan ekspor bagi pemerintah dari volume ekspor X2X3. 


Gambar 1. Dampak PE terhadap distribusi kesejahteraan masyarakat 

Gambar 1. Dampak PE terhadap distribusi kesejahteraan masyarakat

Nilai sebesar B dan D adalah kehilangan bersih yang harus ditanggung. Nilai D mewakili kehilangan bersih karena sejumlah X 3 X 4 unit yang dapat dijual pada harga p2 tidak diproduksi lagi setelah adanya PE. Input variabel yang dibebaskan bergerak ke aktivitas yang lebih kompetitif lain. Nilai B adalah kehilangan surplus bagi produsen karena sejumlah X1X2 unit diproduksi untuk dijual dengan harga p2, bukan p1.  Nilai B merupakan kehilangan surplus bersih setelah mempertimbangkan peningkatan surplus bagi konsumen. 

Dalam keseimbangan parsial, nilai B dan D merupakan kehilangan surplus bersih karena perlindungan kepada konsumen dari harga CPO internasional yang tinggi dan dalam rangka menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dari PE. Dampak penerapan PE secara matematis dapat dijelaskan sebagai berikut :

Kehilangan surplus bagi produsen                     = -(A +B+C+D)
Peningkatan surplus bagi konsumen domestik    = + A
Penerimaan pungutan pemerintah                    = + C
Deadweight social loss                                    = - (B + D)

Ukuran dari peningkatan surplus (consumer gain) atau kehilangan surplus (producer loss) dari penerapan PE tergantung dari elastisitas permintaan dan penawaran domestik terhadap CPO Indonesia, disamping tingkat harga CPO.  Ilustrasi teoritis di atas akan diterapkan dalam dunia nyata CPO di Indonesia melalui perhitungan matematika ekonomi sederhana dengan cara menghitung luas areal A, B, C dan D.


Dampak PE terhadap distribusi kesejahteraan masyarakat
Dalam tulisan ini, tingkat harga CPO dihitung dengan menggunakan harga CPO ekspor dan domestik serta harga CPO di Rotterdam. Harga CPO di Rotterdam yang digunakan dalam perhitungan ini adalah US$  1.064 dan 1.273 per ton. Biaya transfer Rotterdam-Belawan diperkirakan US$ 81/ton. HPE CPO untuk bulan Maret dan April, masing-masing US$/ton 988 dan US$ 1.196/ton.  Dengan tingkat harga CPO Rotterdam tersebut, maka PE CPO adalah 10% dan 20%. Sedangkan nilai elastisitas permintaan dan penawaran CPO adalah 0,57 dan 0,16.  Produksi CPO tahun 2008 diperkirakan 18 juta ton, ekspor 13 juta ton, dan konsumsi domestik 5 juta ton.  Perhitungan distribusi kesejahteraan masyarakat (lihat Tabel 2) dilakukan dengan membandingkan keadaan bulan Maret dan April 2008.

Tabel 2. Dampak PE terhadap distribusi kesejahteraan masyarakat

URAIAN

MARET

APRIL

INPUT: Keadaan tanpa dan dengan PE

PE = 10%

PE = 20%

Konsumsi dengan PE, X2 (ton)

            416,667

          416,667

Produksi dengan PE, X3 (ton)

         1,500,000

       1,500,000

Elastisitas permintaan*

                 0.57

              0.57

Elastisitas penawaran*

                 0.16

              0.16

Nilai tukar $US1 ke Rp

                9,000

             9,000

Harga domestik (Rp/kg)

                8,321

             8,001

Harga domestik, P1 (US$/ton)

                  925

                889

Harga ekspor, Po ($US/ton)

                  994

             1,100

Selisih produksi, X3X4 (ton)

         16,780.68

       46,036.36

Produksi tanpa PE, X4 (ton)

        1,516,781

     1,546,036

Selisih konsumsi, X1X2 (ton)

         16,605.89

       45,556.82

Konsumsi, tanpa PE (Xl)

           400,061

        371,110

OUTPUT : Distribusi Kesejahteraan

 

 

I.       Producer Loss (US$)

      - 10,483,313

  - 64,271,367

II.     Consumer Gain (US$)

        + 2,838,128

   + 16,622,084

III.    Government Tax Revenue (US$)

        + 7,529,167

   + 45,716,667

IV.    Deadweight Social Loss (US$)

           - 116,018

     - 1,932,616

Net Welfare (II + III + I + IV)

           - 232,037

      - 3,865,232

* Angka elastisitas secara prinsip <1 yang berarti inelastis


Hasil perhitungan menunjukkan bahwa nilai producer loss  bulan Maret (US$ - 10,483,313) dan deadweight social loss (US$ - 116,018 ) tidak terkompensasi oleh consumer gain (US$ + 2,838,128) dan government tax revenue (US$ + 7,529,167).  Secara keseluruhan, tingkat kesejahteraan dalam perekonomian CPO memburuk dengan nilai  US$ - 232,037 (Tabel 2). Dampak yang searah dalam ukuran lebih besar terjadi untuk keadaan bulan April pada saat tingkat PE naik menjadi 20%.  Hal yang penting untuk diperhatikan adalah semakin tinggi PE maka produsen CPO semakin dirugikan, konsumen CPO (industri pengolahan) semakin diuntungkan, penerimaan pemerintah makin tinggi, dan tingkat nilai kehilangan dalam perekonomian juga makin tinggi.  Secara keseluruhan tingkat kesejahteraan memburuk dengan makin tingginya tarif PE CPO.

Khusus tentang penerimaan Pemerintah, dalam dua bulan di atas saja, Pemerintah diperkirakan dapat memperoleh tambahan pendapatan sebesar US$ 53,245,833 atau Rp 479,212,500,000.  Penerimaan Pemerintah ini tentunya akan berlipat ganda seiring dengan jumlah dan jenis produk kelapa sawit yang di ekspor.  Konon kabarnya, pada tahun 2007 saja Pemerintah memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp. 9 trilyun.

Dengan perhitungan di atas, pertanyaan selanjutnya adalah kenapa Pemerintah tetap menerapkan PE 20% atas CPO?.  Jawaban atas pertanyaan ini masuk ke aras ekonomi politik yang penerapannya berdasarkan political preference Pemerintah. 


Ekonomi Politik PE CPO
Masalah keuangan nasional dan pemihakan kepada konsumen golongan masyarakat miskin menjadi political preference function Pemerintah.  Masalah keuangan nasional memerlukan pemecahan yang bersifat instan dan substansial (bukan dengan hutang).  Pemecahan palinng mudah adalah menerapkan pungutan.  Dalam kasus CPO, PE dapat diartikan sebagaii memajaki negara lain atau dunia yang mengimpor CPO, bukan memajaki pengusaha CPO.  Pengusaha CPO hanya sebagai perantara karena dengan posisi Indonesia sebagai salah satu negara pengekspor besar (a big country exporter), maka pengenaan PE atas CPO mempengaruhi situasi pasar internasional dan selanjutnya harga CPO naik.  Pengusaha tidak dirugikan, tetapi keuntungan dari adanya wind fall gain kenaikan harga internasional dikurangi.  Pemerintah mengambil untung untuk mengatasi masalah keuangan nasional dan keuntungan itu saat ini baru diarahkan untuk memberi subsidi dan menanggung PPN minyak goreng (PPN-DTP).

Dalam perspektif ekonomi politik pertanian, apa yang dilakukan Pemerintah saat ini sebetulnya masih kurang dari cukup.  Berdasarkan perhitungan dampak di atas, maka terdapat beberapa hal yang dapat menjadi perhatian Pemerintah untuk menggeser political preference function Pemerintah.  Dana yang didapat dari penerapan PE ditambah produk-produk lainnya harus juga dialokasikan untuk keberlanjutan usaha perkebunan, promosi dan advokasi tentang berbagai isu kelapa sawit di luar negeri,  penelitian dan pengembangan serta perbaikan infrastruktur perkebunan, terutama jalan-jalan produksi.

Dari berbagai produk kelapa sawit yang terkena PE (lihat Tabel 1) usulan alokasi untuk mengatasi masalah keuangan dan kemiskinan dibandingkan dengan untuk pengembangan industri kelapa sawit 70% berbanding 30% (lihat Tabel 3), suatu tingkat perbandingan yang tidak mengutamakan egosektoral.  Usulan alokasi inipun tidak melanggar peraturan perundang-unangan yang berlaku (UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak). 

Tabel 3.   Usulan pemanfaatan dan alokasi penerimaan Pemerintah dari pengenaan PE atas kelapa sawit, CPO dan produk turunannya

Pemanfaatan

Porsi Alokasi (%)

Safety Net Program Stabilisasi (Subsidi bagi masyarakat miskin)

30

Pembangunan Umum

40

Sustainability Perkebunan

10

Promosi dan Advokasi

5

Penelitian dan Pengembangan

7.5

 Peningkatan Infrastruktur

7.5

 

Penutup
Dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap Pemerintah maupun Pengusaha CPO, kini sudah saatnya masing-masing berempati di luar masing-masing political preference function dengan senantiasa melakukan peningkatkan daya ingat dan pendengaran.  Ingatan masa lalu dan pendengaran masa kini kiranya dapat menuntun Pemerintah dan Pengusaha untuk berkompromi.  Motif-motif ataupun ancaman moral hazard dan memburu rente ekonomi sudah saatnya dilepas.   Memajaki dunia adalah kebijakan yang telah sejak lama dilakukan negara-negara besar di dunia. Menguatkan pelaku usaha dalam industri dan melindungi rakyat miskin juga mereka lakukan.  So what kalau Indonesia melakukannya?



[Akhir Dokumen]


Kunjungan ke-588,
Sejak: 28 April 2008

  Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | Jasa & Konsultasi | Info Pustaka | Produk | Hubungi Kami | Links