Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | Produk & Layanan | Info Pustaka | Links | Hubungi Kami
   
 
 
PASAR GULA DOMESTIK MEMANAS
 

* Peneliti di Lembaga Riset Perkebunan Indonesia (LRPI)

 

Sejak bulan Mei sampai dengan akhir tahun, industri gula Indonesia seharusnya memasuki masa sibuk dan penuh gairah.  Periode tersebut merupakan masa giling dimana baik petani dan pabrik gula akan panen dan memperoleh imbalan atas jerih payahnya.  Di samping itu, harga gula di pasar internasional (white sugar) yang terus merangkak naik dari sekitar US$ 300/ton pada awal tahun 2008 menjadi sekitar US$ 360/ton pada bulan September, seharusnya menjadi penyedap musim giling kali ini.

Akan tetapi yang terjadi adalah kerunyaman pasar gula yang sebelumnya tidak pernah separah kali ini.  Faktor penyebabnya sangat kompleks dan yang muncul adalah saling menyalahkan diantara para stakeholder.  Stok gula kristal putih (GKP) yang diproduksi oleh industri gula dalam negeri diperkirakan lebih dari 800 ribu ton.  Hal yang sama juga terjadi pada stok gula rafinasi (GKR) yang diproduksi pabrik gula rafinasi dengan stok lebih dari 800 ribu ton.

Ada beberapa konsekuensi dari stok yang membumbung tinggi tersebut.  Pertama, volume stok yang mencapai 1.6 juta ton atau 40% dari konsumsi jelas akan menekan harga gula di pasar domestik. Hal ini tentu mengecewakan petani dan industri gula pada umumnya. Lebih jauh, tidak ada investor yang bertindak sebagai penyedia dana talangan untuk gula petani.  Dalam kondisi normal, justru investor berlomba-lomba menyediakan dana talangan.

Kedua, terjadinya rembesan GKR ke pasar GKP. Menurut ketentuan, GKR seharusnya dipasarkan untuk industri makanan dan minuman, sedangkan GKP untuk konsumsi langsung rumah tangga.  Karena keunggulan mutu GKR yang lebih putih dan halus serta harga yang hampir sama dengan GKP, GKR memasuki pasar konsumsi langsung rumah tangga. Situasi ini tentu mengakibatkan tekanan harga GKP.  Pada satu lelang, harga lelang bahkan dibawah harga patokan gula petani (HPP) yang sebelumnya tidak pernah terjadi.  Hal ini tentu sangat dikeluhkan oleh petani tebu dan pabrik gula GKP.

Ketiga, rembesan GKR ke pasar GKP membawa situasi pasar gula menjadi semakin runyam yang ditandai adanya situasi saling menyalahkan antar stakeholder pergulaan.  Petani yang diwadahi dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) memprotes keras dan menyalahkan industri gula rafinasi dan pemerintah yang tidak mampu mencegah rembesan tersebut.  Industri gula rafinasi merasa sudah mendistribusikan secara benar ke distributor dan tidak memiliki kemampuan dan kewajiban untuk memonitor sampai pada tingkat pedagang besar dan eceran. 
Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan dan Dinas terkait merasa sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah rembesan tersebut.  Akan tetapi, dengan keterbatasan sumberdaya yang ada, rasanya tidak mungkin pemerintah mampu mengawasi secara ketat dan menyeluruh.  Hal ini dipersulit lagi oleh pandangan pragmatis beberapa pemerintah daerah yang merasa tidak perlu memisahkan pasar GKR dan GKP.  Bagi mereka, harga yang stabil dan terjangkau serta pasokan yang memadai itu lebih penting. Pandangan ini umumnya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki industri GKP seperti di kebanyakan wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian.

Masalah ini tentu tidak bisa dibiarkan berlanjut karena akan mengancam target bangsa Indonesia untuk mencapai swasembada gula nasional pada tahun 2014 dan meningkatkan ketahanan pangan.  Pada saat ini, target swasembada gula untuk konsumsi langsung rumah tangga (2.8 juta ton) sudah hampir terwujud karena produksi GKP sudah mendekati 2.7 juta ton. Di samping itu, upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan ditengah-tengah krisis pangan menjadi semakin penting. 

Ada baiknya momentum munculnya masalah ini dimanfaatkan untuk membenahi industri dan perdagangan gula nasional secara lebih fundamental.  Oleh sebab itu, solusinya harus ditujukkan untuk membenahi masalah yang bersifat fundamental. Sebenarnya ada tida masalah yang dihadapi industri gula nasional yang bersifat fundamental yaitu (i) distorsi pasar gula internasional; (ii) inefisiensi;  dan (iii) pemisahan pasar GKP dengan GKR.

Berbagai hasil penelitian lembaga internasional menunjukkan bahwa pasar gula di tingkat international mengalami distorsi tertinggi kedua setelah beras.  Berbagai bentuk subsidi dan proteksi oleh negara produsen dan konsumen utama telah membuat harga gula secara umum di bawah rata-rata biaya produksi.  Industri gula nasional tentu akan bertarung di medan persaingan yang tidak adil (fair)  jika pemerintah tidak melakukan kebijakan proteksi yang memadai. 

Saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mengkoreksi distorsi tersebut.  Kebijakan tersebut mencakup kebijakan subsidi input (bibit, pupuk, irigasi, kredit) secara terbatas, pengaturan impor (tarif impor, waktu impor, dan pelaku impor),  dan HPP. Salah satu yang mendesak harus dilakukan adalah melakukan harmonisasi tarif impor baik untuk raw sugar, white sugar, dan makanan-minuman. Tarif impor yang berlaku sekarang yaitu Rp 550/kg untuk raw sugar, Rp 790/kg untuk white sugar, dan sekitar 5% untuk makanan dan minuman dinilai tidak harmonis sehingga menimbulkan masalah bagi petani, PG GKP, PG GKR, dan industri makanan dan minuman.

Inefisiensi baik pada tingkat usahatani, panen, tebang angkut, dan pengolahan (PG) sebenarnya merupakan masalah klasik.  Pada lima tahun terakhir, efisiensi pada tingkat usahatani, panen, tebang angkut sudah mulai menunjukkan  peningkatan yang signifikan.  Namun tidak demikian halnya dengan efisiensi di PG yang nampaknya masih belum mengalami perbaikan yang signifikan.  Oleh sebab itu, PG harus secara all out melakukan peningkatan efisiensi.  Dalam hal ini dukungan pemerintah dalam berbagai hal yang berkaitan dengan dana untuk rehabilitasi (revitalisasi PG) merupakan suatu keharusan.

Terakhir dan bersifat jangka panjang, pasar GKR dengan GKP seharusnya tidak dipisahkan melainkan digabung.  Semula, pemisahan itu dimaksudkan untuk menghindari persaingan langsung industri GKP yang melibatkan petani dengan PG GKR karena memang medan persaingan mereka tidak berimbang.  Kenyataannya, pemisahan tersebut sulit sekali diwujudkan karena mencoba memisahkan pasar dengan peraturan yang tidak sejalan dengan hukum pasar. 

Walau dalam waktu dekat penggabungan pasar tersebut masih sulit dilakukan, dalam jangka panjang kita harus menuju kesana. Pemisahan pasar tersebut akan membuat industri gula nasional akan terus tersandera masalah jangka pendek sehingga tidak menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk pengembangan industri gula nasional (GKP dan GKR). Waktu yang ada sebaiknya dimanfaatkan untuk menyiapkan berbagai upaya dan kebijakan sehingga tercipta medan persaingan yang adil bagi GKP dan GKR.  Peningkatan efisiensi GKP serta harmonisasi tarif impor merupakan komponen dalam upaya mewujudkan medan persaingan yang adil tersebut.

Dengan ketiga perbaikan tersebut serta mengurangi ego sektoral antara pertanian, perindustrian, dan perdagangan, industri gula nasional sangat berpeluang menjadi penyumbang swasembada pangan berikutnya.

 

 


[Akhir Dokumen]


Kunjungan ke-1535,
Sejak: Oktober 2008

   Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | Produk & Layanan | Info Pustaka | Links | Hubungi Kami