PENDAHULUAN
Perkebunan memegang peranan penting bagi perekonomian nasional, khususnya sebagai penyedia lapangan kerja/pendapatan, sumber devisa, dan sumber pertumbuhan ekonomi. Pada saat ini subsektor perkebunan diperkirakan menjadi sumber penghidupan bagi 17,1 juta tenaga kerja. Sebagai penghasil devisa, nilai ekspor perkebunan pada lima tahun terakhir (1997-2002) berkisar antara US$ 4-5 miliar per tahun dan tumbuh sekitar 4%-6% per tahun untuk periode 25 tahun terakhir. Pada tahun 2002, Produk Domestik Bruto (PDB) yang dihasilkan perkebunan (produk primer) berdasarkan harga yang berlaku tercatat sebesar Rp 42 trilyun, atau 3% dari total PDB Indonesia (Subagyono, 2004).
Salah satu perubahan mendasar yang terjadi di pasar internasional adalah liberalisasi perdagangan untuk sektor pertanian, dimana beberapa produk perkebunan termasuk di dalamnya. Hal ini ditandai dengan disahkannya hasil Putaran Uruguay ( Uruguay Round ) sebagai rangkaian dari General Agreement On Tariff And Trade (GATT) pada tanggal 15 Desember 1993. Keberhasilan putaran tersebut tercapai s etelah melalui serangkaian perundingan yang alot dan panjang sejak tahun 1940. Salah satu kekhususan putaran ini adalah dimasukkannya komoditas pertanian, dimana komoditas perkebunan termasuk di dalamnya, dalam agenda perundingan. Dengan perkataan lain, keberhasilan Putaran Uruguay (PU) menyebabkan pemberlakuan sektor pertanian sama dengan sektor lainnya atau sektor pertanian tidak lagi diperlakukan secara eksklusif dalam kerangka GATT. Dengan demikian, distorsi perdagangan produk pertanian diharapkan akan hilang atau menurun sehingga terjadi peningkatan efisiensi dan volume perdagangan. Putaran Doha yang dimulai tahun 2001 dan diharapkan dapat ditandatangani pada tahun 2005 sebagai lanjutan Putaran Uruguay berjalan, tersendat-sendat, karena adanya pertikaian dalam hal liberalisasi perdagangan produk pertanian (Abbot, 2003).
Liberalisasi perdagangan tersebut diperkirakan akan mempunyai dampak yang signifikan terhadap perkembangan komoditas perkebunan. Besarnya dampak untuk masing-masing komoditas perkebunan tentunya bervariasi bergantung besarnya intervensi pemerintah negara-negara yang terlibat dalam perdagangan komoditas perkebunan. Sebagai contoh, dampak liberalisasi terhadap minyak nabati, dimana CPO termasuk didalamnya, diperkirakan akan lebih besar dibandingkan karet yang relatif tidak banyak mengalami intervensi pemerintah.
Informasi mengenai besar serta distribusi dampak liberalisasi perdagangan terhadap perkembangan komoditas perkebunan Indonesia merupakan informasi penting dalam menyusun upaya antisipasi/strategi sehingga Indonesia memperoleh memanfaatkan secara wajar ( fair ) dari liberalisasi perdagangan tersebut. Jika liberalisasi perdagangan memberi dampak positif terhadap komoditi tertentu, maka posisi Indonesia dalam negosiasi/perundingan adalah mendorong upaya-upaya penerapan komitmen-komitmen untuk melakukan liberalisasi. Hal ini antara lain dapat dilakukan dengan melaksanakan dengan segera komitmen-komitmen Indonesia yang berkaitan dengan komoditas tersebut. Dengan demikian, Indonesia mempunyai bargaining position yang lebih kuat untuk mendesak negara lain untuk segera melaksanakan komitmennya.
Sejalan dengan pentingnya informasi tersebut, maka tulisan ini diawali dengan uraian mengenai esensi dan arah liberalisasi perdagangan. Berikutnya dibahas dampak dari liberalisasi perdagangan terhadap perkebunan di dunia maupun Indonesia. Pada bagian selanjutnya, bahasan difokuskan pada langkah antisipasi untuk memanfaatkan liberalisasi perdagangan tersebut untuk pertumbuhan sub-sektor perkebunan. Tulisan diakhiri dengan beberapa catatan penutup.
ESENSI DAN ARAH LIBERALISASI PERDAGANGAN SUB-SEKTOR PERTANIAN
Walaupun sudah menjadi topik bahasan sejak tahun 1940-an, esensi dari liberalisasi perdagangan masih sering dipahami secara kurang proporsional. Liberalisasi perdagangan sering dipersepsikan sebagai suatu sistem perdagangan yang bebas, seperti tingkat tarif nol persen dan peniadaan berbagai instrumen yang berkaitan dengan kebijakan pertanian. Padahal, berdasarkan sejarahnya, jiwa dari liberalisasi perdagangan adalah suatu tatanan perdagangan yang lebih efisien dan adil ( fair ). Untuk mencapai hal itu, distorsi perdagangan memang harus diturunkan, tetapi penurunan tersebut hanya sampai tahap yang disepakati , bukan pada titik yang serendah-rendahnya. Untuk mencapai hal tersebut dan mengingat distorsi perdagangan produk pertanian sudah demikian substansial, berbagai perundingan dilakukan untuk manata kembali sistem perdagangan produk pertanian.
Masalah perdagangan produk pertanian sepertinya sudah ditakdirkan untuk menjadi biang keladi pertikaian dalam negosiasi GATT. Sejak persiapan Havana Charter (1940) yang merupakan cikal bakal Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sudah tidak ada kesepakatan mengenai bagaimana perdagangan komoditas pertanian harus diperlakukan (Werley 1989). Pertentangan ini kemudian berkelanjutan dalam penyusunan kerangka dasar GATT pada tahun 1947. Sebagian delegasi berpendapat bahwa perdagangan produk pertanian harus bebas sesuai dengan ketentuan GATT dan sebagian lagi berpendapat bahwa masalah tersebut harus ditata dengan melibatkan negara pengekspor dan pengimpor dan antara negara berkembang dan maju. Berawal dari sini, masalah perdagangan produk pertanian terus menjadi isu sentral pada perundingan GATT selanjutnya yaitu Dillon Round (1960-62), Kennedy- Round (1963-67), Tokyo Round (1973-79), Uruguay Round (1986-1993)., dan Doha Round (2001-2005).
Setelah melalui rangkaian perundingan yang alot, GATT Putaran Uruguay (PU) akhirnya ditandatangani pada tanggal 15 Desember 1993. Salah satu kekhususan putaran ini adalah dimasukkannya komoditas pertanian dalam agenda perundingan. Dengan perkataan lain, keberhasilan PU menyebabkan pemberlakuan sektor pertanian sama dengan sektor lainnya atau sektor pertanian tidak lagi diperlakukan secara eksklusif dalam kerangka GATT. Dengan demikian, distorsi perdagangan produk pertanian diharapkan akan hilang atau menurun sesuai kesepakatan sehingga terjadi peningkatan efisiensi dan volume perdagangan produk pertanian.
Secara garis besar, komitmen-komitmen yang berkaitan dengan industri dan perdagangan produk pertanian mencakup komitmen pada sanitary and phytosanitary measures (sanitasi dan fitosanitasi), domestic support (bantuan domestik), market access (akses pasar), dan export subsidy (subsidi ekspor). Komitmen sanitasi dan fitosanitasi terutama ditekankan pada masalah kontaminasi aflatoxin serta standar ketat yang diterapkan oleh negara pengimpor. Negara pengimpor diijinkan untuk membuat standar tersendiri sepanjang tidak ada unsur diskriminasi. Di samping itu, standar yang diterapkan diharapkan tidak berlebihan, namun cukup memadai untuk melindungi manusia, binatang, dan tumbuhan (Pasquali, 1995).
Komitmen bantuan domestik bersifat global untuk komoditas pertanian dan besarnya dukungan ( support ) tersebut diukur dengan total aggregate measurement of support (AMS). Untuk negara maju, penurunan dukungan tersebut adalah sebesar 20 persen, sedangkan negara berkembang diharapkan menurunkan 13 persen (Pasquali, 1995). Karena penurunan tersebut bersifat global, bukan berdasarkan komoditas secara spesifik, maka setiap negara mempunyai keleluasaan dalam menentukan besarnya dukungan untuk setiap komoditasnya.
Komitmen akses pasar pada dasarnya terdiri dari tiga hal pokok yaitu tarifikasi ( tariffication ), penurunan tarif, dan peluang akses pasar ( access opportunity ). Dengan tarifikasi, hambatan non-tarif seperti kuota, variable levies , harga minimum, state trading , dan voluntary restraint agreement akan ditiadakan dan diganti dengan sistem tarif. Dengan sistem tersebut, evaluasi lebih mudah dilaksanakan karena bersifat lebih transparan. Di samping itu, setiap negara diminta membuat rencana yang lebih spesifik mengenai rencana penurunan tarif untuk setiap komoditas yang dirundingkan (Pasquali, 1995).
Penurunan tarif untuk produk pertanian secara garis besar dibedakan menjadi dua kelompok yaitu tarif yang umum diterapkan oleh kebanyakan negara ( Ad valorem tariffs ) dan tarif yang bersifat spesifik. Penurunan tarif untuk kelompok pertama adalah 16,4 persen dari tarif yang berlaku pada tahun 1995. Secara lebih rinci, negara berkembang diminta menurunkan tarifnya antara 9-14 persen, sedangkan negara maju antara 21-23 persen. Negara maju diharapkan dapat mewujudkan komitmen tersebut paling lambat tahun 2000, sedangkan negara berkembang paling lambat pada tahun 2004. Penurunan tarif spesifik yang proporsi penerapannya sangat terbatas berkisar antara 24-36 persen.
Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia menjadualkan penurunan tarif impor perkebunan dari sekitar 70-100 persen pada tahun 1995 menjadi sekitar 60-40 persen pada tahun 2004 (Anonim, 1994). Sebagai contoh, tarif impor kakao biji yang pada tahun 1995 masih 70 persen akan ditutunkan menjadi 40 persen pada tahun 2004.
Komitmen pengurangan subsidi ekspor dilakukan melalui dua pendekatan yaitu berdasarkan volume ekspor yang disubsidi dan nilai subsidi. Volume ekspor yang disubsidi ditetapkan sebesar 18 persen dari volume produk pertanian yang diperdagangkan di pasar dunia. Nilai tersebut relatif besar bila dibandingkan dengan nilai ekses minimum. Kelompok negara maju mempunyai komitmen penurunan yang relatif lebih besar dibandingkan negara berkembang baik dari segi volume maupun nilai.
Komitmen yang berkaitan dengan Putaran Uruguay berakhir tahun 2004 dan komitmen baru akan diwujudkan dalam Putaran Doha. Putaran Doha ( Doha Round ) di bawah payung WTO terus bergulir dan diharapkan dapat ditandatangani pada tanggal 1 Januari 2005. Putaran Doha yang diberi label sebagai putaran pembangunan (D evelopment Round) dimulai sejak November 2001. Selama lebih dari 22 bulan sejak dimulai, perjalanan putaran ini boleh dibilang cukup banyak masalah yang diwarnai oleh berbagai deadlocked pada bidang yang dianggap penting, khususnya pada bidang pertanian (akses pasar, bantuan domestik, dan subsidi ekspor). Lebih jauh, perbedaan posisi dalam hal special and differential treatment (SDT), trade-related aspects of intellectual property rights (TRIPs) dan public health masih menjadi ajang perbedaan pendapat, khsusunya antara negara berkembang (DC) dengan negara maju (IC).
Dalam siatuasi yang runyam tersebut, pertemuan tingkat menteri perdagangan di Cancun, Mexico, pada tanggal 10-14 September yang merupakan tahapan yang mempunyai nilai strategis justru gagal mencapai kesepakatan yang bersifat substansial. Pertemuan tersebut sebenarnya diharapkan dapat menyususn landasan-landasan yang akan dituangkan dalam kesepakatan Putaran Doha. Situasi ini diperkirakan akan menyebabkan bahwa pengesahan putaran tersebut tidak dapat dilaksankan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan (tahun 2005). Dengan demikian, aturan yang akan dipakai akan lebih banyak masih mengacu pada hasil PU.
DAMPAK LIBERALISASI PERDAGANGAN TERHADAP SUB-SEKTOR PERKEBUNAN
Dampak liberalisasi perdagangan pada dasarnya tergantung pada tiga faktor yaitu (i) tingkat distorsi/intervensi kebijakan pemerintah; (ii) komitmen masing-masing negara untuk mengurangi distorsi tersebut; (iii) konsistensi pelaksanaan komitmen. Makin besar tingkat distorsi di negara-negara utama (produsen ataupun konsumen), maka makin besar potensi dampak dari liberalisasi perdagangan. Tingkat distorsi yang tinggi berarti makin memperbesar domain kebijakan yang bisa dikoreksi sehingga potensi dari koreksi tersebut diperkirakan akan signifikan.
Faktor kedua adalah komitmen masing-masing negara untuk mengurangi distorsi. Makin tinggi komitmen negara-negara utama untuk mengurangi tingkat distorsi, maka semakin besar dampak dari liberalisasi perdagangan. Komitmen pengurangan distorsi masing-masing negara sangat bervariasi, tergantung berbagai faktor seperti daya saing komoditas, peran komoditas dalam perekonomian, termasuk faktor sosial, budaya, dan politik. Jika suatu komoditas mempunyai daya saing yang tinggi, negara cendrung mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengurangi distorsi, seperti Australia untuk komoditas gula, dan sebaliknya.
Faktor ketiga yang tidak kalah pentingnya adalah konsistensi dalam pelaksanaan komitmen. Dalam beberapa kasus, ada upaya-upaya untuk memperlambat pelaksanaan komitmen karena berbagai faktor. Dengan berbagai alasan, baik itu faktor teknis maupun dinamika pasar, sering dijadikan upaya untuk menghambat pelaksanaan komitmen. Selanjutnya, kelambatan pelaksanaan komitmen oleh suatu negara sering diikuti oleh negara pesaingnya.
Untuk sub-sektor perkebunan, tingkat distorsi, komitmen, serta kon-sistensi pelaksanaan komitmen bervariasi antara komoditas. Secara kualitatif, kondisi ketiga aspek tersebut untuk beberapa komoditas perkebunan adalah seperti disajikan pada Tabel 1.
Tabel 1. Tingkat distorsi, komitmen, dan konsistensi pelaksanaan komitmen
Komoditi |
Tingkat Distorsi |
Komitmen Liberalisasi |
Konsistensi Komitmen |
Karet |
* |
* |
** |
Teh |
** |
* |
** |
Kopi |
** |
** |
** |
Kakao |
*** |
** |
** |
Kelapa Sawit |
*** |
** |
* |
Gula |
**** |
** |
* |
Keterangan:
* : rendah ** : sedang
*** : tinggi **** : sangat tinggi
Komoditas karet relatif mempunyai tingkat distorsi perdagangan dan industri yang paling rendah. Berbagai kebijakan yang berkaiatan dengan bantuan domestik hampir tidak ada. Hal yang sama juga berlaku untuk akses pasar yang relatif sudah mendekati perdagangan bebas. Berbagai kebijakan tingkat internasional, seperti kebijakan buffer stock dan kebijakan membentuk Tripartite Rubber Council (TRC) tidak dapat berjalan secara efektif. Karena tingkat distorsinya kecil, maka tingkat komitmen menjadi rendah karena tidak banyak kebijakan yang perlu ditinjau atau dikoreksi.
Tingkat distorsi perdagangan komoditas kelompok teh dan kopi umumnya termasuk kategori yang sedang dengan komimen dan implementasi umumnya termasuk kategori sedang. Sebaliknya, kakao memiliki tingkat distorsi lebih tingi yang hampir menggunakan berbagai instrumen intervensi. Intervensi yang tinggi tersebut diterapkan di negara-negara Afrika, khususnya pantai Gading dan Ghana.
Distorsi yang relatif tinggi juga dialami komoditas minyak sawit. Berbeda dengan komoditas sebelumnya, distorsi yang tinggi yang dihadapi minyak sawit berasal dari distorsi minyak pesaingnya. Distorsi dilakukan di negara maju, seperti Amerika dan Eropa, tetapi juga di negara berkembang seperti India dan China. Hampir semua instrumen kebijakan diaplikasikan untuk minyak pesaingnya yaitu dari kebijakan kontrol produksi, kredit, dan masalah kesehatan. Bahkan, isu lingkungan kini juga digunakan untuk menekan industri kelapa sawit.
Komoditas gula dapat dikategorikan sebagai pasar dan industri dengan tingkat distorsi paling tinggi. Kebijakan distortif dilakukan oleh hampir semua negara, baik negara produsen maupun konsumen. Instrumen kebijakan yang digunakan termasuk instrumen yang sangat komprehensif yang mendistorsi sebagian besar industri gula dunia. Kebijakan tersebut menyangkut kontrol produksi, kredit, dukungan harga, subsidi ekspor, trade preferences , bahkan juga kebijakan distribusi. Di sisi lain, berbagai komitmen dalam Putaran Uruguay tidak secara signifikan mengurangi distorsi tersebut. Hal ini menempatkan gula sebagai perdagangan dan industri yang paling distortif.
Terlepas dengan tingkat distorsi dan implementasi pengurangan distorsi, liberalisasi perdagangan masih tetap mampu memberi net benefit, khususnya pada negara net eksportir, walaupun distribusi tidak tersebar secara proporsional. Berdasarkan beberapa hasil studi, dampak positif secara umum diperkirakan terjadi adalah dalam bentuk kenaikan harga (Tabel 2). Dampak positif tersebut cukup signifikan karena tingkat liberalisasi yang dilakukan sampai dengan 2005 relatif masih rendah. Jika dalam Putaran Doha komitmen liberalisasi disepakati lebih progresif, dampak positif tersebut akan menjadi semakin besar.
Dampak terhadap produksi maupun konsumsi bervariasi berdasarkan komoditas, dan juga berdasarkan negara. Liberalisasi perdagangan diperkirakan akan berpengaruh positif terhadap kelapa sawit, namun berpengaruh negatif terhadap gula. Secara umum, jika intensitas kebijakan bantuan domestik/ dukungan produksi semakin tinggi, maka liberalisasi perdagangan dan industri cendrung akan menekan produksi, dan sebaliknya. Di sisi lain, dampak terhadap konsumsi umumnya relatif lebih kecil, karena kebanyakan fungsi komoditas perkebunan adalah sebagai makanan dan minuman yang merupakan kebu-tuhsan pokok (permintaan tidak elastis).
Tabel 2. Perkiraan Dampak Komitmen Putaran Uruguay
Komoditas |
Dampak Terhadap (%) |
Harga |
Produksi |
Konsumsi |
Kelapa Sawit |
1.1-4.0 |
1.0-3.8 |
2.1-11.6 |
Kopi |
4.5-7.0 |
-1.8 |
-0.8 |
Kakao |
4.2 |
4.9 |
-0.5 |
Gula |
2.5.-7.5 |
-1.1 |
-(1.8 – 4.4) |
Sumber : Pasquali (1995), Devados dan Kroft (1998), Susila et al . (2000); Elbehri et al ., (2000)
Dampak Terhadap Subsektor Perkebunan Indonesia
Dampak secara global dari liberalisasi perdagangan adalah kenaikan harga produk perkebunan dan dampak yang bervariasi untuk produksi, konsumsi, dan perdagangan. Dampak positif juga cendrung tidak terdistribusi secara merata. Beberapa negara memperoleh manfaat positif yang lebih besar. Negara produsen yang efisien cendrung memperoleh manfaat positif yang lebih besar. Di sisi lain, negara net -importir cendrung mengalami kerugian sebagai akibat liberalisasi perdagangan.
Mengidentifikasi komitmen liberalisasi perdagangan yang berkaitan dengan perkebunan, Indonesia secara umum diperkirakan memperoleh manfaat bersih ( net benefit ) dari implementasi liberalisasi perdagangan tersebut. Indonesia tidak mempunyai kekhawatiran dengan komitmen bantuan domestik. Berbagai bentuk subsidi, seperti subsidi pupuk dan kredit sudah hampir seluruhnya dihapuskan, khususnya untuk tanaman perkebunan. Subsektor perkebunan juga tidak mendapat dukungan harga dalam bentuk harga dasar atau harga minimum.
Terhadap komitmen akses pasar yang mencakup tarifikasi, penurunan tarif, dan akses minimum, Indonesia juga tampaknya tidak akan menghadapi masalah yang berarti. Bahkan untuk kasus gula, Indonesia bahkan menerapkan tarif impor sebesar 25 persen, padahal komitmen binding tariff -nya adalah 95 persen. Indonesia pada dasarnya siap menurunkan tarif impor untuk komoditas perkebunan menjadi sekitar 40 - 60 persen. Hal yang sama juga berlaku untuk subsidi ekspor, karena tidak ada komodias perkebunan Indonesia yang diekspor dengan subsidi. Untuk kasus ekspor CPO, kebijakan pemerintah Indonesia bahkan sebaliknya yaitu mengenakan pajak ekspor.
Satu-satunya komitmen yang masih menjadi masalah bagi Indonesia adalah komitmen sanitasi dan fitosanitasi. Seperti disepakati, setiap negara diijinkan membuat standar tersendiri yang berkaitan dengan komitmen tersebut, sepanjang tidak berlebihan. Pada kenyataannya, negara-negara importir yang umumnya adalah negara maju sering menggunakan komitmen tersebut untuk menghampat impor produk perkebunan dari negara berkembang, termasuk Indonesia.
Beberapa hasil studi mendukung perkiraan tersebut. Sebagai contoh, lebih dari 80% dampak dalam bentuk peluang pasar sebagai akibat liberalisasi perdagangan minyak nabati akan dinikmati oleh produsen minyak sawit dimana Malaysia dan Indonesia sebagai pemain utama (Pasquali,1995); Susila et al. 2000). Untuk kakao, 8%-10% dampak perluasan pasar sebagai akibat liberalisasi perdagangan akan dapat dimanfaatkan Indonesia. Realisasi dari dampak positif tersebut tentunya sangat bergantung pada kemampuan Indonesia mensiasati komitmen sanitasi dan fitosanitasi serta berbagai kebijakan yang dapat memperkuat daya saing komoditas perkebunan Indonesia. Di samping itu, berbagai persiapan untuk Putaran Doha (Doha Round) yang akan dimulai tahun 2004 juga menentukan kinerja subsektor perkebunan Indonesia di masa mendatang.
Suatu catatan menarik selama negosiasi Putaran Uruguay, Indonesia dikenal mempunyai dua kelemahan yaitu penguasaan substansi dan kemampuan negosiasi/lobi. Para negosiator Indonesia kurang dibekali data dan analisis yang memadai untuk melakukan negosiasi sehingga komitmen-komitmen yang disepakati belum memberi manfaat yang optimal bagi Indonesia. Sebagai contoh, banyak komitmen Indonesia yang penetuan binding tariff -nya terlalu tinggi, sehingga terkesan over-protective . Hal ini akan mengurangi bargaining position Indonesia untuk menekan negara lain untuk melakukan liberalisasi. Kemampuan para negosiator Indonesia juga diperkirakan masih tetingal dari negara-negara lain, khususnya negara maju.
MENGANTISIPASI LIBERALISASI PERDAGANGAN UNTUK PENGEMBANGAN SUBSEKTOR PERKEBUNAN INDONESIA
Karena Indonesia adalah negara net-eksportir dan relatif sedikit menggunakan kebijakan yang distortif, maka liberalisasi perdagangan secara umum akan membawa dampak positif bagi industri perkebunan Indonesia. Untuk memanfatkan potensi tersebut, maka ada tiga strategi umum yang secara konsisten harus dilakukan oleh Indonesia yaitu (i) pembenahan daya saing (ii), mendorong penerapan komitmen PU, (iii) konsisten memperjuangkan agenda negara berkembang pada Putaran Doha.
Pembenahan Daya Saing
Cepat atau lambat, distorsi perdagangan akan terus menurun sehingga pada akhirnya nasib industri di suatu negara akan sangat ditentukan oleh kemampuan daya saingnya ( competitve advantages ). Menurut Potter (1993), ada empat kondisi yang harus diperbaiki untuk memelihara atau meningkatkan daya saing yang biasa disebut dengan:
Pebaikan factor conditions . Untuk meningkatkan daya saing, berbagai faktor produksi dan infrastuktur harus ditingkatkan kualitasnya. Perbaikan kualitas sumber daya alam, sumberdaya manusia, stok ilmu pengetahuan dan infrastruktur harus ditingkatkan.
Perbaikan kondisi permintaan ( demand conditions ). Beberapa aspek yang berkaitan dengan faktor ini adalah meningkatkan peranan permintaan pasar domestik sebagai basis/pijakan untuk memperkokoh posisi di pasar internasional. Di samping itu, mutu produk harus ditingkatkan sehingga memenuhi standar internasional.
Perbaikan pada related and supporting factors . Pada bagian ini, daya saing dapat ditingkatkan melalui perbaikan pada sisi sistem input produksi ( backward linkages ), penguatan keterkaitan dengan indsutri hilirnya ( forward linkages ), dan perbaikan sistem informasi.
Perbaikan strategy, structure, and rivalry . Sisi ini meningkatkatkan daya saing dari sisi budaya dan ideologi, perbaikan managemen dan kultur perusahaan, penciptaan budaya investsi, dan adanya tingkat persaingan yang memadai pada sektor perkebunan.
Mendorong Pelaksaan Komitmen PU
Indonesia diperkirakan akan memperoleh net benefit dari implementasi liberalisasi perdagangan untuk komoditas perkebunan jika semua negara menerapkan kimitmennya sesuai dengan kesepakatn pada PU. Oleh sebab itu, untuk komoditas perkebunan, Indonesia harus mendorong negara pesaing dan negara importir utama komoditas perkebunan menerapkan komitmennya secara konsisten. Indonesia dapat berperan untuk mendorong negara tersebut melaksanakan komitmennya dengan cara Indonesia membuka akses yang lebih besar (penurunan binding tariff ) untuk komoditas perkebunan Indonesia yang kompetitif, seperti karet dan kelapa sawit. Namun untuk komitmen satitasi dan fitosanitasi Indonesia seyoganya mengulur waktu, karena Indonesia masih membutuhkan waktu untuk memenuhi standar yang diterapkan. Indonesia perlu melakukan lobi untuk masalah yang berkaitan dengan komitmen sanitasi dan fitosanitasi.
Konsisten Memperjuangkan Agenda Negara Berkembang
Untuk periode mendatang atau era Doha Round, ahli-ahli pendungkung pembangunan berpendapat bahwa negara berkembang seperti Indonesia, sebenarnya mempunyai peluang yang cukup besar untuk memperjuangkan kepentingan mereka. Argumen utamanya adalah bahwa putaran ini diberi label putaran pembangunan, sehingga pembangunan menjadi isu utama dalam putaran tersebut. Hal ini sangat beralasan karena berbagai pertemuan internasional pada tiga tahun terakhir oleh berbagai lembaga internasional, menemukan fakta yang sangat mengagetkan sekaligus menyakitkan yaitu orang miskin yang jumlahnya demikian tinggi. Menurut data FAO (2003), ada sekitar 1,15 miliar penduduk hidup dengan biaya kurang dari US$ 1 per hari; bahkan hampir setengah dari jumlah penduduk dunia hidup dengan biaya kurang dari US$ 2 per hari. Kemiskinan tersebut telah menimbulkan berbagaimpenyakit seperti HIV dan TBC. Selanjutnya, kemiskinan dan ketidakadilan ini telah menyuburkan timbulnya konflik regional, bahkan peningkatan kegiatan terorisme.
Momentum inilah yang merupakan celah yang harus dieksploitasi oleh delegasi Indonesia secara maksimal. Berdasarkan data FAO (2003), kita tidak perlu malu mengakui bahwa Indonesia digolongkan negara miskin dengan tingkat utang yang parah ( severely indebted ). Dari sisi pendapatan per kapita, Indonesia di tempatkan pada peringkat 145 dari 208 negara yang diamati, dengan pendapatan percapita US$ 710 (bandingkan dengan peringkat satu dengan nilai US$ 38830). Dari segi purchasing power parity (PPP) (semacam daya beli), Indonesia ditempakan pada peringkat 140 dengan PPP sebesar US$ 2990 (peringkat satu dengan PPP US$ 51060).
Menurut ahli ekonomi pembangunan, seperti K. W. Abbot (2003), ada beberapa agenda yang diperikirakan menjadi hambatan untuk membuat Putaran Doha sebagai putaran pembangunan. Hambatan-hambatan tersebut antara lain keterbatasan akses dari produk manufaktur yang diekspor oleh Developed Countries (DC), hambatan akses produk pertanian negara DC, hambatan akses ekspor jasa dari DC, subsidi/dukungan negara maju terhadap produk pertaniannya, isu TRIPs, dan isu timbal balik ( reciprocity ). Dalam implementasi TRIPs, negara-negara anggota WTO harus menyediakan peraturan-peraturan perundang-undangan tentang varietas tanaman. Hal ini tentu dapat membatasi kemampuan petani untuk menyimpan dan memperdagangkan benih-benih dari varietas yang dilindungi (Goenadi, 2000).
Negara berkembang, termasuk Indonesia, harus mengangkat agenda atau isu-isu negara berkembang yang oleh Abbot (2003) dikenal sebagai agendanya kelompok Critical Views (CV). Dalam hal ini, perdagangan yang fair dianggap bukan sebagai tujuan antara; tujuan utama adalah standar hidup yang lebih tinggi dan berkelanjutan. Secara singkat mereka berpendapat bahwa pertanyaan utama mengenai kebijakan perdagangan bukanlah apakah kebijakan tersebut mendistorsi pasar, tetapi apakah kebijakan tersebut mendistorsi pembangunan. Dengan kerangka berfikir seperti itu, maka agenda Doha Round yang secara konsisten perlu diperjuangkan adalah sebagai berikut:
Mengoreksi ketidakseimbangan . Berbagai kebijakan perdagangan yang mengakibatkan ketidakseimbangan dan menghambat pembangunan sebaiknya diperbaiki. Beberapa ketidakseimbangan yang perlu dikoreksi antara lain TRIPs yang dinilai sangat merugikan pembangunan di negara berkembang sehingga pemberlakuan TRIPs seharusnya diterapkan berdasarkan tingkat perkembangan masing-masing negara; (ii) GATS ( general agreement on trade in services ) yang diharapkan meningkatkan akses pasar untuk produk negara berkembang yang padat karya; (iii) kebijakan pengurangan subsidi yang lebih transparan dan actionable.
Memodifikasi hubungan timbal balik ( modify reciprocity ). Adalah tidak logis mengharapkan hubungan timbal balik antara negara maju dengan negara berkembang karena perbedaan kapaistas ekonomi, situasi plitik, dan tingkat kerawanan suatu negara. Salah satu alternaif yang diusulkan adalah mengkaitkan makna timbal balik dengan tingkat pembangunan.
Special and differential treatment (SDT) . Di samping dimaksudkan untuk meningkatkan akses pasar negara berkembang ke negar maju, negara berkembang sebaiknya diijikan untuk mengintervensi pasar domestik demi tujuan pembangunan. Hal ini hampir merupakan kebalikan dari yang apa yang selama ini diterapkan. Pasar negara berkembang dibuka tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kegamangan/kerentaan industri dalam negeri. Dalam konteks ini, perlindungan tehadap industri yang baru ( infant industry ), perlakukan khusus berkaitan dengan TRIPs, dan penerapan kelembagaan yang disesuaikan merupakan contoh dalam kelompok SDT.
Menekankan isu keamanan pangan dan pembangunan pedesaan . Lebih dari 8000 juta penduduk di negara berkembang rawan terhadap ketahanan pangan. Di sisi lain, negosiasi lebih banyak membahas masalah negara maju seperti pengurangan subsidi. Negara berkembang justru mengalami kekurangan dukungan, subsidi, atapun proteksi. Oleh sebab itu, dukungan untuk meningkatkan bantuan, proteksi, transfer teknologi, yang bermanfaat bagi ketahanan pangan dan pembangunan pedesaan seharusnya tidak dilarang bagi negara berkembang.
Untuk memperjuangkan agenda tersebut, delegasi Indnesia perlu melakukan persiapan yang matang untuk Putaran Doha, baik itu substansi maupun para negosiator Berbagai kajian yang komprehensif dari berbagai agenda harus sudah disiapkan secara matang.
PENUTUP
Isu liberalisasi perdagangan akan terus bergulir dan perlu direspon secara tepat. Pada awalnya, liberalisasi perdagangan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan sekaligus untuk mewujudkan suatu tatanan perdagangan yang lebih adil. Sampai dengan akhir tahun 1980-an, tingkat distorsi perdagangan dan industri sudah demikian mengkhawatirkan sehingga telah menimbulkan kerugian secara global ( social loss ) yang demikian besar. Berbagai putaran pertemuan sudah dilakukan untuk mengkoreksi distorsi tersebut, sampai dengan ditandatangani Putaran Uruguay yang selanjutnya akan diperbaharui melalui Putaran Doha.
Berbagai kepentingan, khususnya aspek sosial dan politik telah membuat upaya peningkatan efisiensi perdagangan dan industri serta menciptakan tatanan perdagangan produk pertanian yang lebih adil, belum dapat sepenuhnya terwujud. Walaupun berbagai komitmen telah disepakati melalui Putaran Uruguay, berbagai upaya untuk melindungi kepentingan masing-masing negara masih tetap berjalan, walau dengan intensitas yang menurun.
Dengan tingkat distorsi, komitmen, serta konsistensi dalam implementasi yang bervariasi antara komiditi perkebunan dan antara negara, dampak dari liberalisasi perdagangan juga bervariasi antar komoditi perkebunan dan negara. Secara umum, pelaksanaan liberalisasi perdagangan akan meningkatkan harga. Dampak terhadap produksi, konsumsi, dan perdagangan bervariasi tergantung komodtas. Negara produsen yang efisien akan memeroleh manfaat yang lebuh besar, sedangkan negara net -importir akan menderita kerugian akibat liberalisasi perdagangan.
Persoalan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual baik dalam hal proses registrasi maupun aspek hukumnya masih belum dapat dilaksanakan secara efektif. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya penerapan hukum di banyak negara-negara berkembang. Di sisi lain, aspek Kearifan Tradisional ( Traditional Knowledgei ) masih juga merupakan perdebatan antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang.
Bagaimanapun juga, Indonesia diperkirakan akan memperoleh net benefit dari implementasi liberalisasi perdagangan untuk komoditas perkebunan. Agar diperoleh manfaat secara optimal, Indonesia harus melakukan upaya untuk meningkatkan daya saing, mendorong pelaksanaan komitmen PU yang berkaian dengan perkebunan, kecuali aspek sanitasi dan fitosanitas, dan secara konsisten mengusung isu-isu negara berkembang pada Putaran Doha.
DAFTAR PUSTAKA
Abbot, K. W. (2003). Development Policy in the New Milenium and the Doha Development Round, Publication Stock No. 061503, the Asian Development Bank, Philipine.
Anonim. (1994). Uruguay Round, Schedule XXI - Indonesia, Republik Indonesia.
Devadoss, S dan Kropf, J. (1996). ‘Impacts of trade liberalizations under the Uruguay Round on the world sugar market, Agricultutal Economics , 15: 83-96
Elbehri, A., Hertel, T., Ingco, M., and Pearson, K. R. (2000). Partial liberalization of the world sugar market: a general equilibrium analysis of tariff-Rate quota regimes, Paper presented as selected paper at The Annual Conference on Global Economic Analysis , June 28-30, 2000, Melbourne, Australia.
FAO . (2003). FAO Report, A Setback in the War against Hunger, http//www.fao.org (25 November 2003).
Goenadi, D.H. 2000. Perlindungan Varietas Tanaman : Sebuah Hak Kekayaan Intelektual Pemulia Tanaman. Lokakarya Antisipasi Pemberlakuan UU Perlindungan Varietas Tanaman. Bogor, 22 Agustus 2000, 13 Hal.
Noble, J. (1997). The European sugar policy to 2001; World Sugar and Sweetener Yearbook 1996/1997, D13-DA21.
Pasquali, M. (1995). The changing world trade environment in the oil seeds, oils, and oil meals sector with specific reference to the Asia and Pacific Region, Expert Consultation on The Changing World Trade Environment in the Oil Seeds and Products.
Potter, ME. 1993. Competitive Advantage of Nations. The Free Press, A Division of McMillan, Inc, NY.
Subagyono, (2004). Arah kebijakan pengembangan investasi agribisnis perkebunan Indonesia menuju 2020, Makalah disampaikan pada Seminar Prospek dan Percepatan Investasi Agribisnis Perkebunan, Jakarta, 10 Maret 2004.
Susila, W. R. (2000). ‘Dampak Putaran Uruguay terhadap perdagangan komoditas kopi, kakao, dan minyak sawit', Karmawati, E. et al. (eds), Prosiding Simposium III, Penerapan Iptek untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Perkebunan Indonesia , Puslitbang Tanaman Perkebunan dan APPI.
Susila, W.R. (2001). Liberalisasi Perdagangan Gula: Sebuah Ilusi, Tinjauan Komoditas Perkebunan 1(2):118-121.
Warley, T. K. (1989). ‘Agriculture in the GATT: past and future ‘, In a. Maunder dan Valdes (eds.), Agriculture and Government in Interdependent World , Darthmouth.