Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | I k l i m new! | Produk | Info Pustaka | Links | Hubungi Kami

Judul: PENCABUTAN PPN HASIL PERTANIAN SANGAT MENDESAK

 

Permasalahan

Pengenaan PPN pada produk primer pertanian (produk industri agro) sesuai UU No 18 Tahun 2000 dan PP No. 46 Tahun 2003 menimbulkan gangguan terhadap peningkatan kinerja sektor pertanian dan industri agro dalam bidang produksi, ekspor, nilai tambah dan kesejahteraan petani/nelayan. Hal ini terjadi karena:

•  Pengenaan PPN berdasarkan asumsi produsen sebagai penentu harga berlawanan dengan kenyataan bahwa produsen produk industri agro adalah penerima harga.

•  Ketentuan barang strategis yang diserahkan petani/nelayan/kelompok tani justru menimbulkan pembebanan PPN ke petani/nelayan/kelompok tani sacara tidak transparan dan tidak adil.

•  Ketentuan perlunya pengukuhan pada usaha kecil dan menengah (UKM) yang beromset di atas Rp. 600 juta per tahun sebagai pengusaha kena pajak (PKP) justru menimbulkan pengenaan PPN ke UKM yang tidak dikukuhkan menjadi tidak transparan.

•  Kesulitan pengekspor memperoleh restitusi PPN menimbulkan tekanan pada harga produk pertanian di pemasaran domestik sehingga pengenaan PPN saat ini tidak netral baik terhadap perdagangan domestik maupun internasional. Jumlah beban pajak yang ditanggung konsumen maupun beban pajak yang terkandung dalam harga produk industri agro yang diekspor tidak dapat dihitung dengan pasti jumlahnya.

 

Output

•  Pengenaan PPN seperti sekarang ini menghasilkan penerimaan pemerintah yang berasal dari sektor pertanian termasuk industri agro. Sektor pertanian termasuk industri agro sebagai salah satu sektor penyumbang penerimaan pemerintah. Pada tahun 2001, penerimaan PPN dari sektor pertanian berjumlah sekitar Rp. 893 milyar.

 

Dampak

•  Kapasitas produksi industri perikanan menurun akibat ekonomi biaya tinggi sehingga banyak perusahaan perikanan yang tidak dapat melanjutkan usahanya. Hasil perhitungan rugi laba dan Resources Cost Ratio (RCR) mengisyaratkan bahwa pengenaan PPN 10% memberatkan usaha perikanan yang mayoritas menggunakan kapal-kapal ikan berukuran kurang dari 60 GT.

•  Produksi hasil tangkapan dijual dalam bentuk gelondongan ke luar negeri untuk menghindari PPN yang pada akhirnya berpengaruh pada ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan dalam negeri. Data dari Departemen Perindustrian menunjukkan bahwa utilitas kapasitas industri pengolahan hanya sekitar 34,35%.

•  Penerimaan PPN produk industri agro membebani cash flow industri, diskriminatif, menimbulkan ketidak pastian hukum dan iklim usaha menjadi tidak kompetitif dan tidak kondusif. Sebagai contoh, industri pengolah biji kakao tahun 2003 terbebani cash flow dalam bentuk cost of money sebesar 100.000 ton x Rp 15 juta x 3/12 x 20% x 4 = Rp 300,- milyar.

•  Pengenaan PPN 10% terbukti menekan keragaan dan daya saing lima produk perkebunan Indonesia, yaitu kakao, kopi, minyak sawit, karet dan teh. Hasil simulasi menunjukkan bahwa dampak pengenaan PPN dari tahun 2001-2004 pada lima produk perkebunan tersebut dapat dijadikan contoh dan diuraikan sebagai berikut:

•  Kehilangan nilai produksi dan devisa dari ke lima produk perkebunan tersebut sebesar Rp. 5.100 juta dan US$ 10,245 juta.

•  Kehilangan nilai tambah ke lima produk perkebunan tersebut bernilai Rp. 1.242.540 juta/tahun, sementara perolehan penerimaan negara dari PPN dari ke lima produk perkebunan tersebut hanya Rp. 543.119 juta/tahun. Jadi kehilangan nilai tambah ke lima produk perkebunan lebih dari 2,29 kali lipat dari nilai penerimaan PPN.

•  Penurunan daya saing (pangsa ekspor) produk perkebunan Indonesia di pasar internasional. Penurunan daya saing absolut ke lima produk perkebunan rata-rata per tahun secara berurutan adalah 5,06%, 0,76%, 0,22%, 0,28%, dan 1,26%. Hal yang sama terjadi pada daya saing relatif terhadap negara-negara pesaing ekspor, seperti Pantai Gading (kakao), Brazil (kopi), Malaysia (minyak sawit), Malaysia dan Thailand (karet), dan India (teh).

•  Hasil simulasi menunjukkan bahwa pembebasan komoditas perkebunan di atas dari pengenaan PPN (PPN=0%) dari tahun 2005-2008 akan dapat mencegah sub sektor perkebunan Indonesia dari:

•  Kehilangan nilai produksi dan devisa masing-masing sekitar Rp. 6.426 juta/tahun dan US$ 11,241 juta/tahun.

•  Kehilangan nilai tambah yang dapat diperoleh dari pengenaan PPN 0% adalah Rp. 1.431.594 juta/tahun berbanding perolehan penerimaan PPN Rp. 655.078 juta/tahun atau 2,19 berbanding 1.

•  Kenaikan daya saing (pangsa ekspor produk) absolut ke lima produk perkebunan rata-rata per tahun secara berurutan adalah 4,56%, 0,79%, 0,20%, 0,31%, dan 1,42%. Kenaikan daya saing tersebut ternyata diikuti dengan kenaikan daya saing relatif terhadap negara-negara pesaing ekspor yang ditunjukkan adanya penurunan daya saing negara-negara pesaing ekspor, seperti Pantai Gading (kakao), Brazil (kopi), Malaysia (minyak sawit), Malaysia dan Thailand (karet), dan India (teh).

•  Pada kasus teh, pengenaan tarif PPN secara efektif bernilai 16,5% dan bukannya 10% karena mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Secara tidak transparan, hal ini berdampak negatif terhadap harga yang diterima petani teh.

 

Rekomendasi Kebijakan 

•  Rekomendasi yang dapat diajukan pada dasarnya adalah mereformasi atau kebijakan PPN saat ini. Implementasi jangka pendek yang dapat dilakukan adalah dengan menetapkan pembebasan sementara (penundaan) pengenaan PPN pada seluruh produk industri agro. Pilihan kebijakan ini dilandasi spirit pembelaan terhadap industri/sektor pertanian. Untuk itu perlu dilakukan revisi PP No. 46 Tahun 2001, yaitu pasal tentang barang strategis berupa barang hasil pertanian (Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 2 huruf c PP No. 46 Tahun 2003).

•  Dalam perspektif jangka panjang , pembelaan terhadap industri/sektor pertanian dilakukan dengan mengembangkan industri/sektor pertanian. Untuk itu diperlukan revisi UU No. 18 Tahun 2000 dengan memasukkan barang hasil pertanian primer sebagai barang bukan kena pajak (Pasal 4).


Kunjungan ke-1970,
Sejak: Juni 2005

   Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | I k l i m new! | Produk | Info Pustaka | Links | Hubungi Kami