Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | Produk & Layanan | Info Pustaka | Links | Hubungi Kami

Judul: (KASUS SUMATERA SELATAN) REFORMASI HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT: MENUJU KOMPROMI KEMITRAAN

Pendahuluan


Pengembangan perkebunan kelapa sawit rakyat di Indonesia secara fisik terkesan menunjukkan adanya kemajuan yang menggembirakan. Luas areal, produksi, dan ekspor meningkat secara konsisten dari tahun ke tahun. Namun dibalik success story tersebut terdapat permasalahan yang cukup mendasar, yaitu tingkat harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang masih belum memuaskan petani. Permasalahan ini tentunya bermuara pada “rendah”nya pendapatan yang diterima petani. Pada bulan September 2004, misalnya, petani di Sumatera Selatan melalui asosiasi petani menuntut perubahan nilai rendemen yang tercantum dalam SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 627/kpts-II/98 kepada Tim Penetapan Harga TBS Sumatera Selatan. Petani menganggap bahwa nilai rendemen minyak sawit dan inti sawit wilayah Sumatera Selatan yang tercantum dalam Lampiran SK Menteri tersebut under valued untuk kondisi tahun 2004 sehingga harga TBS rendah. Oleh karena itu, petani menuntut adanya reformasi harga TBS, yaitu dengan menetapkan ulang nilai rendemen TBS produksi petani di Sumatera Selatan.

Konflik kepentingan semacam ini sudah sering terjadi dan cenderung berlarut-larut dalam penyelesaiannya. Spirit kemitraan, yaitu menempatkan kesejajaran posisi antara petani dan pengusaha tidak nampak dalam penyelesaian masalah. Solusi yang kemudian berkembang adalah kemitraan dengan “keterpaksaan” karena tidak ada alternatif penjualan TBS selain ke pengusaha mitra atau penjualan ke pengusaha lain yang bukan mitra petani jika memungkinkan. Fenomena ini nampaknya perlu mendapatkan perhatian lembaga pemerintah daerah, terutama Dinas Perkebunan yang berperan sebagai fasilitator dan regulator penetapan harga TBS. Terlepas dari adanya beberapa kelemahan penggunaan rumus harga1, reformasi harga pembelian TBS yang merupakan hasil kompromi pihak-pihak yang bermitra perlu diajukan. Tulisan ini mencoba mengupas tuntas masalah harga TBS dengan mengambil kasus yang terjadi di Sumatera Selatan dan mengajukan usulan kompromi dalam reformasi harga TBS.

Norma, Aturan Main dan Kepemilikan SK Menhutbun

Untuk mencapai tujuan penelitian di atas, pengetahuan tentang kelembagaan SK Menhutbun tentang ketentuan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani merupakan suatu hal yang penting. Seperti pemahaman Arifin (2004), konsep kelembagaan yang dimaksud dalam tulisan ini mencakup norma, aturan main dan kepemilikan) Rumus harga pembelian TBS kelapa sawit produksi petani diberlakukan terakhir kalinya melalui penetapan SK Menhutbun No. 627/kpts-II/98. Norma dalam penetapan ini adalah jaminan agar terjadi perolehan harga yang wajar dari TBS kelapa sawit produksi petani dan mencegah persaingan yang tidak sehat diantara Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Sedangkan aturan main yang digunakan adalah rumus harga dan ketentuan teknis. Rumus harga pembelian TBS ditetapkan sebagai berikut:

dengan pengertian:

H TBS : Harga TBS acuan yang diterima oleh Petani di tingkat pabrik, dinyatakan dalam Rp/kg dan merupakan harga franco pabrik pengolahan;

K : Indeks proporsi yang menunjukkan bagian yang diterima oleh petani, dinyatakan dalam persentase (%) dan ditetapkan setiap bulan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS;

H cpo : Harga rata-rata minyak sawit kasar (CPO) tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada bulan sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/kg dan ditetapkan setiap bulan;

R cpo : Rendemen minyak sawit kasar, dinyatakan dalam persentase (%) dan ditetapkan sebagai Lampiran SK Menbutbun;

H is : Harga rata-rata minyak inti sawit tertimbang realisasi penjualan ekspor (FOB) dan lokal masing-masing perusahaan pada bulan sebelumnya, dinyatakan dalam Rp/kg dan ditetapkan setiap bulan ;

R is : Rendemen minyak inti sawit, dinyatakan dalam persentase (%) dan ditetapkan sebagai Lampiran SK Menbutbun;

Sedangkan ketentuan teknis yang menyertai rumus harga pembelian tersebut meliputi tata cara panen, sortasi, pengangkutan, penetapan berat TBS, sanksi, insentif, pembelian dan pembayaran, perhitungan besarnya indeks K serta besarnya rendemen minyak sawit kasar dan inti sawit. Dalam kesempatan berikut, ketentuan-ketentuan teknis dari SK Menhutbun tersebut akan diuraikan berikut berbagai pihak yang berkepentingan.

1. Tata cara panen

  1. TBS yang dikirim ke pabrik beratnya minimal 3 kg per tandan.
  2. Rotasi panen dilakukan sekali dalam tujuh hari dan pada keadaan tertentu disesuaikan dengan kenyataan potensi produksi.
  3. Brondolan yang dikirim ke pabrik harus bersih, tidak bercampur tanah, pasir dan sampah lainnya.
  4. Brondolan yang dikumpulkan dari piringan dimasukkan dalam karung dan dikirim ke pabrik bersama-sama dengan tandan.
  5. TBS yang dipanen harus dikirim ke pabrik pada hari itu juga (tidak lebih dari 24 jam sejak panen).

2. Sortasi TBS

  1. Sortasi mutu panen TBS di pabrik dilakukan oleh karyawan bersama wakil petani/kelembagaan petani.
  2. Penilaian mutu panen TBS yang masuk ke pabrik diberlakukan bagi seluruh TBS baik yang berasal dari perusahaan, petani/kelembagaan petani maupun dari kebun lain.
  3. Sortasi TBS dilakukan secara acak, minimal 1 (satu) truk dari setiap bagian kebun (afdeling) atau satuan pemukiman. TBS dalam truk yang disortasi, dibongkar dan dituang di lantai.
  4. Hasil sortasi di pabrik disampaikan oleh perusahaan kepada petani melalui kelembagaan petani.
  5. TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Jumlah brondol sekurang-kurangnya 12,5% dari berat TBS secara keseluruhan
  • Tandan terdiri dari buah mentah (0%), buah matang (minimal 85%) dan buah lewat matang (maksimal 5%)
  • Tandan tidak boleh bergagang panjang
  • Tidak terdapat tandan kosong
  • Brondolan segar dalam karung harus bebas dari sampah, tanah, pasir atau benda lainnya

3. Pengangkutan TBS

  1. Pengangkut TBS bertanggung jawab mengangkut TBS dari TPH sampai ke Pabrik dan tidak diperkenankan tertinggal dalam sarana angkutan.
  2. Kelompok tani atau koperasi mempersiapkan sarana angkutan TBS yang sebanding dengan berat TBS yang akan dipanen untuk menghindari terjadinya TBS menginap.
  3. Sarana angkutan TBS diwajibkan menggunakan jarring penutup untuk menghindari jatuhnya TBS.

4. Penetapan Berat TBS

Penimbangan TBS dilakukan di Pabrik dengan timbangan yang telah ditera oleh instansi berwenang, yaitu Badan Metrologi.

5. Sanksi

  1. Buah mentah (gabungan fraksi 00 dengan fraksi 0) didenda 50% x BM x berat TBS yang diterima, dengan pengertian 50% sebagai angka efisiensi yang dicapai pabrik bila mengolah buah mentah (BM).
  2. Buah lewat matang didenda sebesar 25% x (BLM – 5%) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian 25% sebagai angka banyaknya brondolan yang tidak terkutip karena buah lewat matang (BLM), BLM sebagai persentase jumlah buah lewat matang, dan 5% sebagai angka BLM yang diperbolehkan.
  3. Tandan kosong (TK) didenda sebesar 100% x TK x berat TBS yang diterima.
  4. Buah gagang panjang (BG) didenda sebesar 1% x BG x berat TBS yang diterima, dengan pengertian 1% sebagai angka perkiraan berat gagang panjang dari berat TBS dan BG sebagai persentase jumlah tandan bergagang panjang.
  5. Brondolan yang dikirim diterima lebih kecil 12,5% didenda sebesar 30% x (12,5% - X) x berat TBS yang diterima, dengan pengertian 30% sebagai angka kadar minyak dan inti sawit dalam brondolan dan X sebagai persentase jumlah brondolan yang dikirim.
  6. Brondolan yang diterima harus bersih, jika diterima kotor didenda sebesar 2 x berat yang kotor.
  7. TBS yang dikirim ke Pabrik beratnya minimal 3 kg per tandan, jika kurang didenda sebesar 70% x berat TBS yang diterima.
6. Insentif

Jika TBS yang dikirim baik maka kepada yang bersangkutan diberi insentif sebesar 3% dari TBS yang diterima.

7. Tata cara pembelian dan pembayaran

  1. Petani menyerahkan TBS kepada perusahaan melalui petani/kelembagaan petani sesuai dengan perjanjian.
  2. Penimbangan di Pabrik dilakukan oleh Perusahaan dan disaksikan oleh petani/kelembagaan petani atau yang mewakili.
  3. Kelembagaan petani atau yang mewakili mencatat besarnya penyetoran hasil TBS masing-masing anggotanya berdasarkan petunjuk perusahaan dan tembusannya disampaikan kepada perusahaan.
  4. Perusahaan yang belum mempunyai Pabrik dapat mengolah TBS kepada Pabrik pengolah terdekat. Untuk pengembangan perkebunan Pola PIR biaya angkut TBS yang menjadi beban petani hanya sampai dengan emplasemen Kantor Kebun/Perusahaan.
  5. Hasil pembelian TBS petani dibayarkan oleh Perusahaan kepada petani setelah dikurangi kewajiban-kewajiban petani sesuai dengan ketentuan dan dilakukan 1 (satu) kali sebulan atau berdasarkan kesepakatan bersama antara petani/kelembagaan petani dengan Perusahaan.

8. Cara perhitungan besarnya indeks K

  1. Penetapan indeks K dilakukan berdasarkan harga penjualan, biaya pengolahan dan pemasaran minyak sawit kasar dan inti sawit, serta biaya penyusutan (Lampiran 1).
  2. Besarnya indeks K dihitung dengan rumus sebagai berikut:

dengan pengertian:

Htbs = Nilai TBS di pabrik pada bulan sebelumnya.

Hcpo = nilai realisasi rata-rata tertimbang penjualan ekspor dan lokal minyak sawit kasar (harga FOB bersih) pada bulan sebelumnya.

Hi = nilai realisasi rata-rata tertimbang penjualan ekspor dan local inti sawit pada bulan sebelumnya.

Rcpo = rendemen minyak sawit kasar.

Ris = rendemen inti sawit.

9. Besarnya rendemen minyak dan inti sawit TBS produksi petani

Besarnya rendemen minyak dan inti sawit ditetapkan berdasarkan kesepekatan antara Perusahaan dengan petani/kelembagaan petani yang dikoordinasikan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS degan alternatif sebagai berikut:

  1. Berdasarkan rendemen realisasi yang dicapai pabrik (actual)

  1. Berdasarkan rendemen realisasi yang berasal dari TBS dengan umur tanaman dan kondisi masing-masing wilayah, maka besarnya rendemen minyak dan inti sawit telah ditetapkan (Lampiran 2).

Dalam implementasi aturan main di atas, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS yang mencerminkan “pemilik” SK Menhutbun. Tim yang terdiri beberapa unsur dari Tim mengindikasikan bahwa kelembagaan harga TBS merupakan milik bersama. Keanggotaan Tim tersebut terdiri dari unsur:

  1. Pemerintah Daerah Tingkat I;
  2. Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan atau Kantor Wilayah Pertanian;
  3. Dinas Perkebunan Propinsi Daerah Tingkat I;
  4. Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, dan
  5. Perwakilan Petani/Kelembagaan Petani
  6. Pusat Penelitian Kelapa Sawit dan pihak lain yang dianggap perlu.


Beberapa Kemungkinan Penyebab Harga TBS Rendah

Dengan kelembagaan (norma, aturan main dan kepemilikan) SK Menhtubun yang jelas, menarik kiranya untuk memperkirakan beberapa kemungkinan penyebab terjadinya harga TBS rendah. Secara teoritis, kemungkinan dimaksud terjadi karena adanya masalah kelembagaan yang melibatkan salah satu atau berbagai pihak yang berkepentingan terhadap harga TBS. Mekanisme yang terjadi dapat bermula dari adanya distorsi norma petani diikuti dengan aturan main dan berkurangnya rasa memiliki dari berbagai pihak yang berkepentingan. Mekanisme sebaliknya atau bermula dari distorsi aturan main juga dapat terjadi. Berbagai kemungkinan dimaksud diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Harga TBS yang wajar bagi petani telah distorsi oleh berbagai kepentingan, seperti kepentingan untuk memenuhi kebutuhan hidup petani, termasuk didalamnya untuk memperoleh surplus berlebih, kepentingan perusahaan untuk memperoleh keuntungan berlebih, kepentingan perusahaan untuk mengatasi tekanan biaya, dan lain-lain.
  2. Persaingan tidak sehat antar Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sudah tidak dapat dicegah lagi. Pertumbuhan PKS terutama yang tidak mempunyai sumber bahan baku di satu sisi, dan keinginan Petani untuk menghindar dari berbagai potongan yang merupakan kewajibannya akan meningkatkan intensitas persaingan tidak sehat.
  3. Terdapat masalah dalam penentuan indeks K, harga CPO dan IS tertimbang bulan sebelumnya, dan penentuan rendemen CPO dan IS. Kesemua ini terkait dengan pelaksanaan aturan main (ketentuan teknis) dalam kelembagaan penetapan harga TBS. Perbuatan manipulatif dari Perusahaan dan/atau Petani akan berdampak pada harga TBS produksi petani. Pada saat bersamaan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan main tidak berjalan sebagaimana mestinya.
  4. Rasa memiliki dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kelembagaan penetapan harga TBS mengendor dan momentum tersebut dimanfaatkan oleh salah satu pihak yang rasa memilikinya dominan untuk menguasai dan menentukan aturan main.

Apabila berbagai kemungkinan di atas mengarah pada posisi Petani/Kelembagaan Petani lebih lemah dibandingkan posisi Perusahaan, maka kemungkinan yang terjadi akan mengarah pada rendahnya harga TBS produksi petani. Keadaan ini akan lebih mungkin terjadi manakala pihak Pemerintah yang tergabung dalam Tim Penetapan Harga tidak menunjukkan pembelaan dan perlindungan terhadap petani.


Harga TBS di Sumatera Selatan Sebagai Contoh Kasus

Penetapan harga TBS di Sumatera Selatan dilakukan oleh sebuah Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Petani yang terakhir kalinya dibentuk oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2001 (Lampiran 3). Tim tersebut terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Lembaga Penelitian, Perusahaan Kelapa Sawit, dan Petani.

Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi petani plasma dilakukan secara periodik sebulan sekali. Pada tahun 2002 dan 2003, hasil rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS diperoleh gambaran sebagai berikut:

  1. Perusahaan perkebunan yang turut serta sebagai anggota Tim Penetapan Harga TBS mulai Januari sampai Desember 2002 sebanyak 9 perusahaan perkebunan, yaitu:
    1. PTP. Nusantara VII
    2. PT. Hindoli
    3. PT. Mitra Ogan
    4. PT. London Sumatera
    5. PT. Tania Selatan
    6. PT. Musi Banyuasin Indah
    7. PT. Aek Tarum
    8. PT. Selapan Jaya Permai
    9. PT. Mutiara Bunda Jaya
  1. Perkembangan harga selama tahun 2002 adalah sebagai berikut (Tabel 1):
  • Harga CPO tertinggi pada bulan Desember sebesar Rp. 3.322,98/kg dan harga yang terendah pada bulan April sebesar Rp. 2.681,22/kg.
  • Harga Inti Sawit tertinggi pada bulan Desember sebesar Rp. 1.498,02/kg dan harga yang terendah pada bulan April sebesar Rp. 1.170,97/kg.
  • Indeks K tertinggi pada bulan Desember sebesar 80,29% dan indeks K yang terendah pada bulan April sebesar 79,02%.
  • Sebagai konsekuensi dari uraian di atas, harga TBS tertinggi pada bulan Desember sebesar Rp. 579,73/kg (87,23% FOB CPO) dan harga yang terendah pada bulan April sebesar Rp. 459,82/kg (85,75% FOB CPO).
  1. Perkembangan harga selama tahun 2003 adalah sebagai berikut (Tabel 1):
  • Harga CPO tertinggi pada bulan Nopember sebesar Rp. 3.771,57/kg dan harga yang terendah pada bulan Agustus sebesar Rp. 3.014,25/kg.
  • Harga Inti Sawit tertinggi pada bulan Desember sebesar Rp. 1.795,62/kg dan harga yang terendah pada bulan Mei sebesar Rp. 1.240,72/kg.
  • Indeks K tertinggi pada bulan Desember sebesar 80,79% dan indeks K yang terendah pada bulan April sebesar 79,37%.
  • Sebagai konsekuensi dari uraian di atas, harga TBS tertinggi pada bulan Desember sebesar Rp. 579,73/kg (87,23% FOB CPO) dan harga yang terendah pada bulan April sebesar Rp. 459,82/kg (85,75% FOB CPO).

Tabel 1. Perkembangan Harga TBS dan Bagian Harga Yang Diterima Petani

No

 

Bulan

K

Hcpo
Rp/kg

His
Rp/kg

Htbs
Rp/kg

Konversi Htbs

Share
(%)

 

 

Tahun 2002

 

 

 

 

 

 

1

 

Januari

0.79

2,748.26

1,381.81

465.20

2,326.00

84.64

2

 

Februari

0.79

2,853.54

1,265.54

485.98

2,429.90

85.15

3

 

Maret

0.79

2,719.33

1,170.97

461.88

2,309.40

84.93

4

 

April

0.79

2,681.22

1,276.96

459.82

2,299.10

85.75

5

 

Mei

0.79

2,770.30

1,353.14

479.64

2,398.20

86.57

6

 

Juni

0.79

3,013.90

1,365.75

518.00

2,590.00

85.94

7

 

Juli

0.79

3,080.86

1,384.83

526.30

2,631.50

85.41

8

 

Agustus

0.79

3,189.96

1,408.82

548.32

2,741.60

85.94

9

 

September

0.79

3,070.50

1,344.84

527.56

2,637.80

85.91

10

 

Oktober

0.79

3,058.21

1,311.17

522.81

2,614.05

85.48

11

 

Nopember

0.80

3,213.44

1,446.54

555.44

2,777.20

86.42

12

 

Desember

0.80

3,322.98

1,498.02

579.73

2,898.65

87.23

 

 

Tahun 2003

 

 

 

 

 

 

13

 

Januari

0.80

3,493.66

1,583.80

606.55

3,032.75

86.81

14

 

Februari

0.80

3,499.23

1,589.44

605.20

3,026.00

86.48

15

 

Maret

0.80

3,342.56

1,470.47

576.67

2,883.35

86.26

16

 

April

0.79

3,173.76

1,333.46

540.22

2,701.10

85.11

17

 

Mei

0.79

3,101.13

1,240.72

526.43

2,632.15

84.88

18

 

Juni

0.79

3,162.86

1,249.35

538.92

2,694.60

85.20

19

 

Juli

0.79

3,069.05

1,251.80

518.80

2,594.00

84.52

20

 

Agustus

0.79

3,014.25

1,251.12

510.31

2,551.55

84.65

21

 

September

0.79

3,107.02

1,309.18

529.26

2,646.30

85.17

22

 

Oktober

0.79

3,337.51

1,476.15

576.59

2,882.95

86.38

23

 

Nopember

0.80

3,771.57

1,703.12

568.42

2,842.10

75.36

24

 

Desember

0.81

3,739.93

1,795.62

660.54

3,302.70

88.31

Sumber: Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (2003 dan 2004).

Tingkat harga TBS pada tahun 2002 dan 2003 dapat dikatakan relatif tinggi dibandingkan harga CPO FOB. Selain itu, indeks K yang berada di atas 78,50% (batas indeks K minimal) mendorong bagian harga yang diterima petani relatif tinggi. Namun demikian, sebagian petani merasakan tingkat harga tersebut belum memuaskan. Seperti disampaikan sebelumnya, ketidakpuasan petani dapat diperkirakan berkaitan dengan masalah kelembagaan yang meliputi norma, aturan main dan rasa memiliki peraturan tentang harga pembelian TBS.

Salah satu hal yang dapat disampaikan sehubungan dengan masalah di atas adalah yang berkaitan dengan norma. Seperti diketahui, pada saat ini telah tumbuh perusahaan pengolahan kelapa sawit yang belum memiliki kebun menghasilkan atau kebun yang telah menghasilkan masih terbatas produksinya. Dalam rangka memperoleh bahan baku , perusahaan ini mencari bahan baku dari luar kebunnnya seperti ke perkebunan kelapa sawit rakyat yang merupakan plasma dari perusahaan tertentu. Praktek demikian sebenarnya sah-sah saja bagi perusahaan tersebut. Namun dengan tawaran harga yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan inti yang bekerjasama dengan plasma, maka sesuai norma dalam SK Menhutbun hal ini menimbulkan persaingan tidak sehat. Hal ini berarti norma yang ditetapkan dalam SK Menhutbun terdistorsi.

Gangguan pada norma di atas selanjutnya mempengaruhi pelaksanaan aturan main dan rasa memiliki SK Menhutbun. Adanya perbedaan pendapat dalam penetapan nilai rendemen dalam SK dan indeks K merupakan contoh yang dapat dikemukan dalam masalah aturan main. Rigiditas dalam menggunakan SK Menhutbun dan munculnya demonstrasi di sisi lain merupakan wujud distorsi kepemilikan SK. Kesepakatan menjadi suatu hal yang berat untuk dicapai dan apabila dapat dicapai sifatnya hanya sementara.

Hal lain yang mungkin terjadi berkaitan dengan aturan main yang berdampak pada adanya petani yang merasa dirugikan dari pelaksanaan aturan main yang diterapkan, tetapi mereka tidak dapat secara jelas mengetahui penyebabnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan aturan main diterapkan secara transparan dan petani/kelembagaan petani memahaminya. Penyebab dari masalah ini memang tidak kasat mata, tetapi sebenarnya dapat dirunut dari sistem pemberlakuan harga TBS. Harga TBS yang ditetapkan berlaku umum, baik antar perusahaan maupun antar umur tanaman. Tidak nampak adanya toleransi terhadap adanya variasi, baik antar perusahaan maupun antar umur tanaman. Toleransi variasi diberikan terhadap harga CPO, inti sawit dan indeks K, tetapi tidak terhadap rendemen minyak dan inti sawit menurut umur tanaman. Sistem penetapan harga ini menghasilkan perbedaan harga antara harga yang ditetapkan untuk semua umur tanaman dan perkiraan harga yang dapat terjadi menurut umur tanaman (Tabel 2 dan 3).

Tabel 2. Perkiraan Harga TBS Tahun 2002 Menurut Umur Tanaman dan Rendemen (Rp/kg)

Umur

MS

IS

Jan

Feb

Mar

Ap

Mei

Jun

Jul

Agt

Sep

Okt

Nop

Des

3

0.1562

0.0370

377.31

386.65

367.45

365.90

381.69

412.14

418.73

436.25

419.69

415.91

441.93

461.25

4

0.1685

0.0370

403.86

414.20

393.70

391.79

408.63

441.45

448.53

467.34

449.63

445.64

473.37

494.06

5

0.1812

0.0410

435.61

446.62

424.49

422.53

440.73

476.03

483.66

503.92

484.81

480.49

510.44

532.76

6

0.1875

0.0425

450.84

462.23

439.32

437.30

456.13

492.66

500.56

521.52

501.74

497.27

528.28

551.37

7

0.1937

0.0445

466.39

478.10

454.39

452.36

471.85

509.60

517.76

539.43

518.97

514.33

546.43

570.32

8

0.2000

0.0460

481.62

493.70

469.22

467.12

487.25

526.23

534.65

557.04

535.90

531.11

564.26

588.93

9

0.2062

0.0480

497.17

509.58

484.29

482.18

502.97

543.16

551.85

574.95

553.13

548.17

582.42

607.88

10-20

0.2125

0.0500

512.94

525.68

499.58

497.45

518.91

560.33

569.29

593.11

570.60

565.47

600.82

627.09

21

0.2062

0.0500

499.34

511.57

486.13

484.18

505.11

545.32

554.03

577.18

555.26

550.25

584.72

610.28

22

0.2000

0.0500

485.96

497.68

472.90

471.13

491.53

530.55

539.01

561.50

540.17

535.26

568.87

593.74

23

0.1937

0.0500

472.36

483.57

459.45

457.87

477.73

515.53

523.75

545.58

524.83

520.03

552.76

576.93

24

0.1875

0.0500

458.98

469.68

446.21

444.82

464.15

500.76

508.72

529.90

509.74

505.04

536.91

560.39

25

0.1812

0.0500

445.38

455.57

432.76

431.56

450.35

485.75

493.46

513.97

494.40

489.82

520.80

543.58

Rata-rata harga yang berlaku 

465.20

485.98

461.88

459.82

479.64

518.00

526.30

548.32

527.56

522.81

555.44

579.73

Sumber: Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (2003)

Tabel 3. Perkiraan Harga TBS Tahun 2003 Menurut Umur Tanaman dan Rendemen (Rp/kg)

Umur

MS

IS

Jan

Feb

Mar

Ap

Mei

Jun

Jul

Agt

Sep

Okt

Nop

Des

3

0.1562

0.0370

482.60

481.53

458.79

429.74

535.50

428.65

412.68

405.94

421.03

452.97

523.86

525.63

4

0.1685

0.0370

516.92

515.76

491.51

460.52

577.67

459.51

442.31

435.04

451.17

485.26

561.13

562.80

5

0.1812

0.0410

557.41

556.17

529.97

496.50

621.21

495.35

476.84

469.02

486.43

523.24

605.07

606.97

6

0.1875

0.0425

576.89

575.60

548.49

513.84

642.81

512.64

493.49

485.40

503.42

541.52

626.21

628.18

7

0.1937

0.0445

596.71

595.38

567.32

531.46

664.07

530.18

510.39

502.04

520.68

560.12

647.73

649.82

8

0.2000

0.0460

616.19

614.81

585.83

548.80

685.66

547.48

527.04

518.42

537.67

578.40

668.87

671.03

9

0.2062

0.0480

636.02

634.60

604.66

566.41

706.92

565.02

543.95

535.05

554.93

596.99

690.39

692.66

10-20

0.2125

0.0500

656.12

654.66

623.76

584.28

728.52

582.81

561.09

551.92

572.43

615.85

712.22

714.60

21

0.2062

0.0500

638.55

637.13

607.00

568.52

706.92

567.00

545.91

537.01

556.99

599.31

693.13

695.57

22

0.2000

0.0500

621.25

619.87

590.51

553.00

685.66

551.44

530.97

522.34

541.80

583.04

674.35

676.83

23

0.1937

0.0500

603.67

602.33

573.75

537.24

664.07

535.64

515.80

507.44

526.36

566.50

655.26

657.80

24

0.1875

0.0500

586.37

585.08

557.26

521.73

642.81

520.08

500.86

492.77

511.16

550.23

636.47

639.06

25

0.1812

0.0500

568.80

567.54

540.50

505.96

621.21

504.27

485.68

477.86

495.72

533.69

617.39

620.03

Rata-rata harga yang berlaku

606.55

605.20

576.67

540.22

526.43

538.92

518.80

510.31

529.26

576.59

568.42

660.54

Sumber: Dinas Perkebunan Sumatera Selatan (2004)

Secara umum dari Tabel 2 dan 3 dapat dilihat bahwa pada selang umur tanaman 3 sampai 6 tahun dan 23 sampai 25 tahun perkiraan harga TBS lebih rendah dibandingkan harga rata-rata yang berlaku. Sedangkan pada selang umur tanaman 7 hingga 22 tahun, perkiraan harga TBS lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata yang berlaku. Hal ini berarti terdapat insentif harga bagi petani yang tanaman kelapa sawitnya berumur 3 sampai dengan 6 tahun dan umur 23 hingga 25 tahun. Namun terdapat disinsentif harga bagi petani dengan komposisi umur tanamannya antara 7 hingga 22 tahun. Permasalahan harga ini berkembang di lapangan karena pada kenyataannya komposisi umur tanaman kelapa sawit petani umumnya berada pada selang umur 7 hingga 22 tahun, dan dominan pada umur 10 hingga belasan tahun.

Skenario reformasi harga pembelian TBS

Dalam uraian berikut diasumsikan bahwa hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan perkebunan dipercaya memberikan keuntungan kepada petani maupun perusahaan perkebunan sebagai pihak-pihak yang bermitra. Asumsi ini mengandung implikasi bahwa norma kelembagaan yang terdapat dalam SK Menhutbun dapat menjadi pegangan masing-masing pihak yang bermitra. Apabila asumsi ini sudah tidak dapat dipegang, maka penyelesaian masalah melalui mekanisme pasar secara otomatis akan berjalan walaupun dengan risiko terjadi konflik antara petani dengan perusahaan perkebunan yang telah “terikat” hubungan kemitraan.

Agar norma kelembagaan SK Menhutbun dapat dipertahankan, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melakukan reformasi harga pembelian TBS melalui revisi aturan main, khususnya dalam penetapan rendemen yang digunakan untuk menginput rumus harga pembelian. Seperti diketahui, rendemen yang diberlakukan untuk penetapan harga pembelian berlaku sejak tahun 1998. Dalam selang waktu antara 1998 hingga 2004 telah terjadi dinamika agroekosistem di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, penghitungan aktual rendemen perlu dilakukan lagi, bahkan untuk selanjutnya perhitungan ini perlu dilakukan secara periodik, misal setahun sekali. Hasil perhitungan ini kemudian digunakan untuk mengkonversi nilai-nilai rendemen yang tercantum dalam Lampiran SK Menhutbun. Secara teknis, nilai rendemen koreksi ini dapat diperoleh dari hasil hubungan antara rendemen SK dengan rendemen aktual menurut umur tanaman.

Langkah lain yang perlu dikembangkan adalah transparansi dalam penyajian informasi harga minyak dan inti sawit termasuk dalam mengkonversi harga ekspor minyak dan inti sawit dari US$ ke dalam Rupiah dan proses perhitungan dan nilai indeks K. Dalam penentuan indeks K, selain nilai konversi harga minyak dan inti sawit, biaya pengolahan merupakan komponen aturan main yang perlu dipahami pihak-pihak yang bermitra.

Setelah langkah-langkah tersebut diterapkan, maka hal lain yang tak kalah penting adalah dimungkinkannya adanya diferensiasi harga menurut komposisi umur tanaman sedemikian rupa sehingga berada pada kondisi yang paling mendekati kondisi kebun di lingkungan 9 perusahaan perkebunan yang bermitra dengan petani. Diferensiasi harga ini diterapkan untuk kelompok umur 3 sampai 6 tahun, 7 sampai 22 tahun, dan umur 23 tahun ke atas.

Apabila langkah-langkah di atas dijalankan, maka reformasi harga pembelian TBS di Sumatera Selatan dapat terjadi. Hal yang penting adalah reformasi tersebut tetap dalam norma kelembagaan yang ada dan bermuara pada kompromi kemitraan. Petani akan terakomodir keinginannya untuk mendapatkan harga yang layak dan perusahaan perkebunan terhindar dari terjadinya persaingan yang tidak sehat. Saat inilah merupakan momentum yang tepat untuk melakukan perubahan, meninggalkan praktek-praktek kemitraan yang rentan terhadap ancaman konflik.

 

Daftar Pustaka

Arifin, B. 2004. Membangun jaringan kelembagaan untuk mendukung keberhasilan strategi diversifikasi produk dan pengembangan industri hilir perkebunan. Makalah disampaikan pada Seminar “ Meningkatkan Daya Saing Melalui Implementasi Teknologi Diversifikasi Produk”, Denpasar 29 Septemebr – 1 Oktober 2004.

Dinas Perkebunan Sumatera Selatan, 2003. Rekapitulasi Penjualan CPO, Inti Sawit dan Indek ‘K' Tahun 2002 di Propinsi Sumatera Selatan. Sub Dinas Industri Primer, Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan.

______________________________, 2004. Rekapitulasi Penjualan CPO, Inti Sawit dan Indek ‘K' Tahun 2003 di Propinsi Sumatera Selatan. Sub Dinas Industri Primer, Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Selatan.

 

Daftar Lampiran

Lampiran 1. Perhitungan Indeks “K”

Lampiran 2. BESARNYA RENDEMEN MINYAK DAN INTI SAWIT TANDAN BUAH SEGAR (TBS) PRODUKSI PETANI

Lampiran 3. Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Petani


Kunjungan ke-2707,
Sejak: 21 Februari 2005

   Home | Penelitian | Tenaga Ahli | Patent | Produk & Layanan | Info Pustaka | Links | Hubungi Kami