Musim panen dan giling tebu segera tiba yang diperkirakan akan di mulai bulan awal Mei 2006. Datangnya musim giling tersebut tidak saja memberi gairah dan harapan bagi petani tebu dan pabrik gula, tetapi juga sekaligus merupakan kesempatan berbagai pihak yang terkait untuk ikut menikmati manisnya bisnis gula. Bahkan mereka dapat memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat, jauh lebih besar dari pada apa yang bisa dinikmati petani yang bergelut penuh risiko menanam tebu dalam waktu tidak kurang dari 12 bulan.
Salah satu pihak yang berpeluang memperoleh keuntungan adalah perusahaan yang memberikan dana talangan kepada petani tebu yang dikenal sebagai investor. Investor memberikan dana talangan kepada petani ketika petani memanen tebunya. Jika tidak ada dana talangan, petani baru akan menerima pendapatan dari penjualan gula setelah tebu digiling dan proses lelang penjualan gulanya selesai. Proses tersebut dapat memakan waktu 1 – 3 bulan; di sisi lain, petani terdesak oleh kebutuhan uang tunai, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun untuk biaya persiapan tanam tebu. Peran investor memberikan dana talangan untuk memenuhi permintaan tersebut menjadi sangat strategis.
Dana talangan biasanya mengacu pada harga patokan gula petani (HPP), sejenis harga minimum di tingkat petani, yang nilainya ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai contoh, pada tahun 2005, harga patokan gula petani ditetapkan Rp 3800/kg, sedangkan untuk tahun 2006 telah ditetapkan Rp 4800/kg. Selisih harga antara harga patokan petani dengan harga lelang, kemudian dibagi antara petani dengan investor (sistem bagi hasil). Petani memperoleh proporsi antara 50% – 60% dari selisih tersebut, sedangkan proporsi yang diterima investor antara 40%-50%. Dengan demikian, keuntungan investor akan ditentukan oleh selisih harga tersebut serta sistem bagi hasilnya.
Peran penting investor untuk mengatasi masalah keterbatasan dana yang dihadapi petani sudah terbukti dan seyogyanya diberi apresiasi yang memadai. Namun demikian, ada “bau kurang sedap” yang diduga muncul oleh sistem tersebut. Pertama, ada kecurigaan bahwa para investor dan perusahaan gula yang ikut lelang (grosir) hanyalah sejumlah kecil perusahaan, sering disebut delapan samurai. Dengan perkataan lain, hanya merekalah yang bermain sehingga struktur pasar bersifat oligopsoni pada pasar lelang gula petani dan oligopoli pada pasar antara investor/grosir dan distributor pertama (D1). Jika hal ini benar, maka pasar lelang bukanlah pasar lelang kompetitif, seperti yang kita bayangkan, tetapi lebih bersifat pasar lelang yang pada tingkat tertentu, sudah diatur. Hal ini terjadi karena pembeli terdiri dari perusahaan yang itu-itu saja, sudah saling mengenal, dengan asas sesama bis kota dilarang saling mendahului alias mereka sebenarnya melakukan kompromi.
Dengan struktur pasar yang demikian, maka perusahaan-perusahaan tersebut dapat memperoleh keuntungan dengan melakukan eksploitasi pasar. Dengan kuatnya asosiasi petani tebu (APTR), maka konsemen akan menjadi sasaran eksploitasi, yang tercermin dari harga di tingkat konsumen yang tinggi. Strategi yang diterapkan oleh perusahaan tersebut adalah dengan membuat selisih/margin yang lebar antara harga lelang dengan harga di tingkat petani dan antara investor/grosir dengan D1. Harga di tingkat petani sulit di tekan karena kuatnya APTR, sedangkan biaya dan margin distribusi dari D1 sampai ke pasar eceran (D2 dan D3) relatif transparan sekitar Rp 1000/kg.
Kasus tahun 2005 dapat dijadikan ilustrasi yang menarik. Ketika itu, dana talangan yang disepakati petani degan investor adalah Rp 4000/kg, walau pemerintah menetapkan Rp 3800/kg, sebuah indikator kuatnya peran APTR. Harga lelang gula petani semasa musim giling bervariasi antara Rp 4200 – Rp 4800 per kg, dengan rata-rata sekitar Rp 4500 per kg. Dengan demikian, selisih HPP dengan harga lelang adalah Rp 500/kg dan keuntungan investor berkisar antara Rp 200 – Rp 250 per kg, bergantung sistem bagi hasil. Dengan volume lelang gula petani adalah sekitar 800 ribu ton, maka gross margin investor diperkirakan sekitar Rp 180 miliar.
Dengan memberikan dana talangan Rp 4000/kg selama dua bulan, mereka menerima keuntungan rata-rata Rp 225/kg atau 5.6% per dua bulan. Nilai keuntungan tersebut dinilai berlebihan sehingga wajar ada pendapat bahwa perusahaan tersebut memanfaatkan struktur pasar yang ada untuk memperoleh keuntungan. Bandingkan dengan petani tebu yang bergelut dengan lumpur dan panas teriknya matahari selama setahun, hanya menerima keuntungan sekitar 10%-20% selama setahun, belum lagi menghadapi berbagai risiko seperti hama penyakit dan kekeringan.
Adanya masalah yang berkaitan dengan dana talangan dari investor ini bukanlah merupakan alasan untuk meniadakan sistem tersebut sebab sistem ini sangat bermanfaat bagi petani tebu dan pembangunan industri gula nasional. Yang diperlukan adalah upaya-upaya penyempurnaan sehingga pasar yang terwujud cukup fair , baik bagi petani, investor, distributor, dan konsumen. Berdasarkan uraian diatas, kepentingan konsumenlah yang masih perlu diperhatikan. Hal ini bisa diwujudkan bila, pertama, perusahaan (investor-pembeli di pasar lelang) tidak mengambil keuntungan berlebih yaitu dengan cara membuat selisih HPP dengan harga lelang ke tingkat yang lebih wajar. Kedua, margin antara perusahaan investor-grosir dengan D1 diarahkan ke tingkat yang wajar didukung dengan kelancaran pendistribusiannya. Ketiga, dengan melihat jerih payah petani serta beban risiko yang tinggi, wajar bila petani menerima minimal 60% dari selisih harga HPP dengan harga lelang.
Ketika harga gula melambung tinggi seperti terjadi sejak awal tahun 2006, adalah wajar bila harga di tingkat petani maupun komnsumen akan meningkat. Namun demikian, peningkatan tersebut seharusnya tidaklah proporsional mengikuti kenaikan harga gula di pasar internasional, karena sejak tahun 2002 seluruh stakeholder pergulaan telah membuat komitmen untuk menjaga stabilitas harga gula di dalam negeri serta mendorong pembangunan kembali industri gula Indonesia. Oleh sebab itulah pemerintah bekerja keras untuk merumuskan berbagai kebijakan seperti kebijakan tarif impor dan tataniaga impor gula sebagai pengejawantahan komitmen tersebut. Kalau ada kalangan yang mengatakan bahwa harga harus naik proporsional mengikuti kenaikan harga di pasar internasional yang saat ini sedang melambung tinggi, ini mencerminkan sikap mental oportunis kita yang masih kental. So , untuk memajukan industri gula yang kini sedang memperoleh momentum emas untuk bangkit, adalah kewajiban seluruh stakeholder untuk tidak melakukan eksploitasi, yang dalam jangka panjang akan dapat merugikan kita semua, termasuk yang sudah terbiasa menikmati manisnya berbisnis gula.